Sekda Asahan Hadiri Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan 2026-2046
Medan, TuntasOnline.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga menghadiri rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar, OPD Pemerintah Kabupaten Asahan, perwakilan PUTR Tanjung Balai, Labuhanbatu Utara, Toba, Batu Bara, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkim Sumut Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi RTRW mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menyebut pengajuan Ranperda RTRW oleh pemerintah daerah kepada DPRD harus dilengkapi berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi.
“Karena Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan revisi RTRW, maka kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dahulu harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan dengan provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Asahan Zainal Aripin Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan berharap dukungan seluruh stakeholder agar revisi RTRW dapat berjalan sesuai harapan.
“Kami berharap dukungan semua pihak karena tanpa dukungan bersama, proses ini tidak akan selesai,” katanya.
Sekda juga menjelaskan sekitar 300 hektare lahan direncanakan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemkab Asahan juga berencana membangun sejumlah ruas jalan di wilayah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Rangkaian kegiatan diisi dengan sambutan, pemaparan dari konsultan, rapat pembahasan, hingga penandatanganan berita acara sinkronisasi. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib.
- 8 views
Facebook comments