Skip to main content

Rutan Kabanjahe Gelar Sosialisaai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Rutan Kabanjahe Gelar Sosialisaai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Foto/Wan)
Rutan Kabanjahe Gelar Sosialisaai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum (Foto/Wan)

Karo,TuntasOnline.com - Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. 

Dalam rangka perwujudan masyarakat yang sadar akan hukum, Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengadakan kegiatan Penyuluhan hukum Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Rutan Kabanjahe oleh Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 Tanah Karo, Jumat (27/01/2023) Pukul 10.00 WIB. 

Dalam penyuluhan hukum tersebut, Tim dari Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Tanah Karo bertindak sebagai Narasumber. Usai penyampaian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Warga Binaan dengan Narasumber yang disambut antusias oleh Warga Binaan dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait hukum yang mereka alami saat ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan S.H. mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan diharapkan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannnya dikemudian hari.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus dalam kesempatannya mengatakan, bahwa Pemberian Bantuan Hukum kepada Warga Binaan merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum. "Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi Manusia akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap Keadilan, Access to Justice, dan kesamaan hak di hadapan hukum, Equality Before the Law,"Pungkasnya.(qan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size