Polsek Indrapura Tangkap Juragan, Barang Bukti Sabu 13,03 gram
BATUBARA-Tuntasonline.id - DS alias Juragan (52) warga Lingkungan II Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
"DS alias Juragan (52) ditangkap di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih sekitar pukul 17:00 Wib," ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Senin (13/6/2023).
Abid menjelaskan, penangkapan DS alias Juragan berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya. Dari tangan pelaku personil mendapat barang bukti 2 paket sabu ukuran besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil sabu yang total berat 13,30 gram.
Selain itu, personil juga menyita 1 dompet warna kuning dan hitam, 1 HP android, 2 bungkus plastik klip transparan dan uang senilai Rp 200 ribu.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Indrapura untuk proses hukum selanjutnya," tarangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 122 Undang-undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, ucap Abdi.(Zfn/TO).
- 37 views
Facebook comments