Skip to main content

Operasi Pekat di Pagar Alam Usai, 1.917 Botol Miras Dimusnahkan

Pagar Alam, Tuntasonline.id - Sekitar 1917 botol miras berbagai jenis merk berhasil diamankan Polres Pagar Alam melalui operasi pekat dalam rangka menjelang Pemilu Tahun 2024 dan akan dimusnahkan pada hari ini, Senin (12/02), di Mapolres Pagar Alam.

Dalam press release yang digelar Polres Pagar Alam, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, S. Ik menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk responsif Polres Pagar Alam terhadap aduan dari masyarakat.

"Melalui aduan tersebut, Polres Pagar Alam bergerak cepat dengan melakukan operasi pekat dan alhamdulillah pada hari ini kita menggelar release dan nanti bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti miras," jelas Erwin.

Kapolres juga menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengamankan 2 pelaku dari operasi pekat tersebut yakni AM (53) dan HK (54).

"Dimana kedua terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a, b dan c Jo Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf a, b dan c Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2014 Tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa Izin Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah," terangnya.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size