Skip to main content
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Uang Ibadah Haji

Kejari Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Uang Ibadah Haji

Bengkulu, Tuntasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Daerah (Polda) terkait dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang ibadah haji khusus tahun 2017.

Kejadian ini bermula ketika RD (48) menawarkan dan menjanjikan untuk berangkat haji khusus pada tahun 2017. Kemudian korban Yanto menyetorkan sejumlah uang untuk keberangkatan dua orang yakni dirinya dan Desi Medina Putri dalam program haji khusus tahun 2017. Kemudian terdakwa membuat tanda bukti berupa kwitansi dan ditanda tangani di atas materai 6000. Setelah uang telah diterima oleh terdakwa, hingga kini korban tidak berangkat haji sesuai dengan yang dijanjikan dan uang korban tidak dikembalikan. 

Puspa Erwan selaku kuasa hukum dari korban mengatakan, terdakwa harus bertanggung jawab atas perkara yang telah dibuatnya dan harus diberlakukan sesuai dengan hukum. 

"Kita berharap, inilah hukumnya. Kemarin sempat ditahan di Polda. Alhamdulillah disini ditahan. Kita lihat konsekuensinya, beliau harus bertanggung jawab atas masalah ini dan ketetapannya seperti apa. Ya kita berharap sesuai hukum," ujar Puspa. 

Sementara itu, Heri selaku kuasa hukum dari terdakwa RD mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengajukan agar terdakwa tidak ditahan. 

"Kita berupaya supaya terdakwa tidak ditahan, sudah kita ajukan tetapi sepertinya belum dapat dikabulkan. Saat ini kita berupaya semaksimal mungkin nantinya, " kata Heri. 

Andi Hendrajaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan, "Kita lihat kerugiannya lebih dari 400jt dan tidak ada perdamaian antar kedua belah pihak. Surat permohonan juga baru dimasukkan. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan Ancaman 4 tahun penjara". (Sr).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size