Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Polres Labuhanbatu Diminta Tanggap
Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Dugaan Penculikan Anak dan dugaan Kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur, telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Demikian diungkapkan Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA ) Labuhanbatu Bung Azhar Harahap ST dikediamannya di komplek Asrama Haji Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada hari Senin (23/12/2019) sekira pukul 20:30 Wib
Adapun Korban pelecehan ini menurut Bung Azhar yaitu Anak dibawah umur berusia 13 tahun Warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Berawal korban dijemput pelaku RT (40) warga Kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Dari sekolahnya dan menuturkan kepada Guru korban bahwa telah meminta izin kepada orang tuanya sehingga diberi izin.
Namun keterangan RT diduga bualan untuk dapat membawa korban dan kemudian membawanya menginap dirumah pelaku hingga dua hari satu malam. Dan yang mengejutkan Korban mengaku diraba raba oleh RT. Atas kejadian ini, Korban dan orang tuanya didampingi Lembaga Perlindungan anak (LPA ) Labuhanbatu Bung Azhar Harahap ST telah membuat pengaduan.
Menurut Bung Azhar Harahap ST pengaduan mereka diterima dengan Nomor : STTLP/708/XII/YAN 2.5/2019/SPKT RES-LBH Tentang dugaan Penculikan dan Kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur.
Kepada Wartawan Bung Azhar Harahap bercerita, Agar pengaduan ini bisa segera di proses.
"Harapan LPA LB pengaduan kami diproses sehingga keadilan bisa terealisasi. Dan meminta semua pihak tidak mengait ngaitkan permasalahan yang lain untuk memperlambat proses kasus ini," sebutnya. (PH***)
- 153 views
Facebook comments