Skip to main content

Kepala BPKAD Ingatkan Pentingnya Ketertiban

Bengkulu, TuntasOnline.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 H. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu diinstruksikan untuk mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan.

Pada Selasa (24/2/2026) dini hari, jajaran Satpol PP yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Eddy Apriyanto dan Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang melakukan imbauan edukatif ke sejumlah titik hiburan, termasuk kawasan karaoke di KM 6,5. Kegiatan tersebut turut didampingi personel Polsek Gading Cempaka serta pihak kecamatan setempat.

Sahat menegaskan bahwa penutupan aktivitas hiburan pada pukul 24.00 WIB merupakan ketentuan wajib bagi seluruh pelaku usaha. Saat ini pihaknya masih melakukan tahap imbauan, namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran jam operasional selama Ramadan, sanksi akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Pembatasan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah serta untuk memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Selain itu, aktivitas yang melewati batas waktu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan penyakit masyarakat.

Satpol PP memastikan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, pengawasan akan dilakukan lebih ketat dan rutin, terutama pada malam hari. Pemkot Bengkulu berharap para pelaku usaha dapat kooperatif demi terciptanya kondisi kota yang aman dan kondusif selama Ramadan.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menyampaikan dukungan terhadap langkah penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan stabilitas daerah, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tetap menghormati suasana Ramadan.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size