Skip to main content

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kesewenang-wenangan Kepala SD 01 Sebatik terhadap Guru

 

Nunukan, Tuntasonline.id – Dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 01 Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terhadap seorang guru bernama Siti Halimah mencuat ke publik.

Pendamping sekaligus kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, SE., MM., C.MI., saat ditemui wartawan pada Kamis (12/2/2026), menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami tindakan perundungan serta perlakuan tidak menyenangkan yang bersifat nonfisik dan telah berlangsung cukup lama.

“Kasus ini merupakan dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap Ibu Siti Halimah. Kami menilai ada perlakuan yang tidak semestinya, bahkan mengarah pada perundungan secara nonfisik,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan mendatangi SD 01 Sebatik Tengah pada Senin lalu untuk mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi langsung dari kepala sekolah yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kepala sekolah tidak berada di tempat saat itu.

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, pihaknya sempat bertemu dengan sejumlah perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nunukan. Dari pertemuan itu, kuasa hukum menghimpun sejumlah keterangan dari saksi maupun pihak dinas terkait.

Dedy menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tindakan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. “Kami sangat menyayangkan jika benar permasalahan ini telah berlangsung hampir dua tahun. Seharusnya ada langkah pembinaan dan pengawasan dari pihak terkait sejak awal,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah mengajukan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Nunukan agar lembaga legislatif tersebut dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan mendengarkan keterangan dari semua pihak.

“Kami berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Hak setiap pihak untuk didengar harus dijunjung tinggi, termasuk hak kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedy meminta agar pihak kepala sekolah memenuhi panggilan dari instansi berwenang guna memberikan penjelasan secara resmi. Ia juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat mengambil langkah tegas demi menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif.

“Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan penonaktifan sementara kepala sekolah agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala SD 01 Sebatik belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Sarif/Nunukan

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size