Pelanggan PDAM Way Agung Kotaagung Pertanyakan Mekanisme Pemutusan dan Pemasangan Meter Air
Tanggamus, TuntasOnline.id - Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Kotaagung mempertanyakan mekanisme pemutusan sambungan rumah dan kewajiban pemasangan water meter yang dilakukan petugas lapangan tanpa sosialisasi yang jelas.
Imansyah, salah satu pelanggan, menilai langkah petugas PDAM terkesan dipaksakan dan tidak sesuai prosedur. Ia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemutusan sambungan dengan alasan pemasangan meteran air.
Menurut Imansyah, petugas sebelumnya menyerahkan surat tagihan pembayaran yang memuat nama dan alamat pelanggan berbeda.
“Nama dan alamat pekonnya tidak sesuai. Hari ini petugas datang lagi, bukan membawa surat tagihan, tapi langsung ingin memasang water meter, tanpa sosialisasi sebelumnya Selasa 3/2/2026.
Menurut Imansyah, dirinya tidak keberatan dengan pemasangan meteran, sepanjang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Petugas, kata dia, seharusnya dilengkapi surat perintah tugas resmi.
“Saya siap mengikuti aturan kalau jelas. Kalau asal-asalan, tentu saya pertanyakan,” ujarnya.
Imansyah juga menyebut, sambungan air di rumahnya merupakan bantuan air bersih dari pemerintah pusat sejak sebelum Kabupaten Tanggamus berdiri. Selama bertahun-tahun, sambungan tersebut tidak pernah dikenai tagihan. “Kenapa sekarang ada penagihan dan pemasangan meter tanpa sosialisasi?” katanya.
Langkah PDAM Way Agung itu juga menuai kritik dari tokoh masyarakat setempat, Nazaruddin Gustam. Ia meminta perusahaan daerah tersebut tidak gegabah memutus sambungan pelanggan.
Menurut Nazaruddin, PDAM harus menerapkan aturan secara transparan dan adil, mengingat latar belakang serta pemahaman pelanggan yang berbeda-beda. “Petugas lapangan harus dibekali surat tugas yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nazaruddin.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan PDAM mensosialisasikan aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Kalau ada perda atau perbup, sampaikan dalam forum resmi. Beri ruang bagi pelanggan. Pemutusan sambungan seharusnya menjadi opsi terakhir, tegasnya.(ANR)
- 5 views
Facebook comments