Diduga Belum Lengkap Izin, Pengerukan Tanah Urug di Aek Matio Tetap Beroperasi
Labuhanbatu | TuntasOnline.id - Kegiatan pengerukan tanah urug yang dilakukan oleh CV Surya Kita Sejahtera di wilayah Aek Matio diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah. Meski demikian, aktivitas tersebut telah berjalan dengan menggunakan alat berat.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (24/01/2026) menunjukkan satu unit alat berat jenis beko tengah melakukan pengerukan tanah di Jalan Titi Rambe, Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Tanah hasil pengerukan tersebut dimuat ke beberapa unit dump truk roda enam yang mengantre di lokasi.
Tanah urug itu diketahui dibawa ke lokasi penimbunan di Jalan S.M. Raja.
“Tanah ini kami angkut dari Titi Rambe, Aek Matio,” ujar salah seorang sopir dump truk saat ditemui wartawan di lokasi pembuangan, Sabtu (24/01/2026).
Sementara itu, Syahrul, ST, dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV, menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan tanah wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh gubernur. Setelah itu, pemegang SIPB baru dapat melakukan penambangan apabila telah melengkapi dokumen perencanaan penambangan yang disetujui kementerian terkait.
Dokumen tersebut meliputi rencana teknis penambangan, perencanaan kegiatan, serta dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
“Jadi, kegiatan pengerukan tanah di Aek Matio itu memang sudah memiliki SIPB, tetapi belum melengkapi persyaratan rencana teknis serta UKL-UPL sesuai ketentuan. Artinya, kegiatan tersebut belum bisa beroperasi,” jelas Syahrul kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Di sisi lain, Junaidi Marpaung, yang mengaku sebagai pengurus kegiatan penambangan tanah urug di Aek Matio, membenarkan bahwa lokasi tersebut telah memiliki izin.
“Ada izinnya,” ujarnya singkat kepada wartawan, Sabtu (24/01/2026).
Ironisnya, dump truk yang mengangkut tanah urug tersebut diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Kendaraan pengangkut tidak menggunakan penutup terpal pada bak truk, sehingga tanah berceceran di badan jalan dan menimbulkan debu. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu serta membahayakan pengguna jalan.
Jefri Sinaga
- 86 views
Facebook comments