Skip to main content

Rapat Dengar Pendapat, MUI-DPRD Sepakat Tutup Tempat Hiburan Malam

Nunukan, TuntasOnline.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan tuntut Hiburan Malam (karaoke) dan Cafe Remang-remang Wilayah Kecamatan Sebatik perlu adanya penindakan tegas terhadap pemerintah agar dilakukan penutupan. 

Hal ini disampaikan pada gelar Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan Ruang Rapat Ambalat II yang dihadir oleh Ketua Komisi I beserta Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Majelis Ulama Indonesia (MU) Kabupaten Nunukan, Dinas Perijinan, Camat Sebatik Timur/ Selatan, Dinas Pariwisata dan Komandan Pol PP Kabupaten Nunukan.

Tempat hiburan karoke yang berjumlah 9 Karaoke dan ditambah dengan 5 buah Cafe Remang-remang yeng beroperasi, di wilayah Kecamatan Sebatik.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nunukan merasa adanya pembiaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, terhadap tempat hiburan karaoke, maka MUI Kabupaten Nunukan tidak segan-segan melaporkan ke DPRD untuk menindak secara tegas permasalahan ini.

Andi Mulyono ketua komisi I DPRD kabupaten Nunukan, menyikapi dari atas laporan yang disampaikan oleh MUI, menjelaskan dengan berkembangnya keadaan bertambahnya penduduk sehingga, tempat hiburan malam itu ada masyarakat merasa kenyamanan manan dan tidak kenyamanan yang terjadi, hingga masyarakat tersebut mengeluh terhadap DPRD

"Apa yang dirasakan jam operasionalnya melebihi jam yang tertentu dan juga 
pakaian yang digunakan oleh penghibur malam, yang disebut dengan panggilan Ledies yang sudah tidak selayaknya saat melewati hunian masyarakat, sehingga ini perlu di tertibkan mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan daerah khususnya tempat hiburan malam, yang seharusnya berjarak kurang lebih dari 500 Meter dari perumahan penduduk," Ujarnya.

Andi Mulyono, menambahkan memang kecamatan sebatik ini menjadi kota santri karena peraturan daerah, dan seharusnya di kecamatan sebatik menunjukkan nilai-nilai akhlak yang mulia dan menunjukkan moral etika yang sesuai dengan ajaran islam.

DPRD tidak tendensius untuk menyerang oknum tertentu terkait dengan usaha tersebut, akan tetapi demi keselamatan umat yang dikhawatirkan kedepan akan merusak pertumbuhan pemuda pemudi yang akan datang, bukan hanya tempat hiburan malam dengan adanya karaoke yang menyamar karoke biasa, akan tetapi yang terjadi bukan menyuguhkan peredaran minuman keras dari Indonesia saja, akan tetapi juga menyuguhkan peredaran minuman keras dari negara Malaysia, ini perlu di tertibkan, maka dari anggota DPRD kabupaten Nunukan sepakat Menutup hiburan malam yang ada di kecamatan sebatik tanpa terkecuali. dengan secara tegas DPRD memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten Nunukan melalui perangkat terkait untuk melakukan penertiban.

"Jika tidak di Indahkan maka kami sebagai DPRD dan sebagai fungsi pengawasan dan melakukan upaya-upaya sebagai mana kewenangan perwakilan Rakyat Daerah yang di berikan kepercayaan terhadap Masyarakat 
harus kami jalankan," Ujarnya tegas.(SRF) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size