Skip to main content

BAN-PDM dan Disdik Nunukan Gelar Rapat Program Akreditasi

Nunukan, TuntasOnline.id - BAN-PDM Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Program Akreditasi bertempat di Ruang Rapat Hotel Fortune Lantai I Kabupaten Nunukan, Jum'at (06/09/2024).

Akreditasi merupakan program yang sangat penting untuk menunjang prestasi mutu kinerja Guru dan Murid.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kabupaten Nunukan, dan Ketua BAN-PDM Provinsi Kaltara.

Akreditasi merupakan sekolah proses Evaluasi dan penilaian kualitas sebagai sensor, terhadap sebuah institusi pendidikan, atau sekolah telah ditetapkan.akreditasi yang bukan hanya sekedar pemberian label, atau sertifikat melainkan proses Evaluasi yang komprehensif, terhadap lembaga pendidikan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, lembaga tersebut serta memberikan panduan untuk perbaikan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad, S.IP., M.SI, menjelaskan lewat sambutannya Akreditasi sekolah yang ada di kabupaten Nunukan,ada (39) dan memiliki tambahan (77) yang mendapat akreditasi (B) sekitar (39) sedangkan akreditasi (C) (77) yang sudah terakreditasi. Sementara yang belum Akreditasi (14 ) dan yang tidak terakreditasi kosong.

Mengingat kualifikasi (S1) pendidikan usia dini yang termasuk (SKM) dalam verifikasi pendidiknya masih (SMA). dengan jumlah Akreditasi dengan jumlah yang ada (4) akreditasi (B) dan yang akreditasi (C) ada (5) kemudian, yang belum Akreditasi ada (2) masih terus berpacu karena kurang dari persaratan akan tetapi pasti terkaver. 

Akhmad, menambahkan untuk Taman kanak-Kanak yang Akreditasi ada (1) yaitu, akreditasi (B) (21) dan akreditasi (C) (11) yang belum terAkreditasi ads (4) kemudian tidak terAkreditasi (1) dan di (SKP) ada (2), antara lain : wilayah Sebatik dan Nunukan.

Sementara untuk sekolah Dasar (SD) akreditasinya (A) ada (17) yang Akreditasi (B) ada (62) kemudian yang akreditasi (C) ada (52) yang belum terakreditasi (7) dan yang tidak terakreditasi masih ada (3). Kemudian pendidikan (SMP) terakreditasi ada (8) yang terakreditasi (A) untuk akreditasi (B) ada (20) dan terakreditasi ( C ) belum terAkreditasi ada (11) tidak terakreditasi (1).

"Berdasarkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengacu pada Keputusan Mentri Nomor :  426/0/2024 tentang Instrumen akreditasi pendidikan Anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan Menengah yang terdiri dari (8) setandar Nasional," ungkap Kepala Diknas Akhmad. S.Pi., M.SI.

Akhir kata Akhmad menyarankan agar selalu berkoordinasi pada pertemuan pertemuan selanjutnya, mengingat, berdasarkan jumlah satuan pendidikan  PAUD dan Nonformal dengan jumlah : Negri (4) Swasta (193) dengan jumlah keseluruhan (197) kemudian, Sekolah Tingkat Menengah (SMP) jumlah Negeri (43) dan Swasta (11) dengan jumlah (54) satuan pendidikan di kabupaten Nunukan.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size