Skip to main content

Lempar Rumah Warga Pakai Batu, Along Ditangkap Polsek Lima Puluh 

BATUBARA-Tuntasonline.id - Polsek Lima Puluh menangkap, NS alias Along warga Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/6/2023).

Along pria paruh baya itu diamankan karena melakukan pengancaman dan pengrusakan rumah milik Risma Marsaulina Hutagalung (67) warga Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menerangkan, peristiwa terjadi, Selasa (30/5) dikediaman  korban Risma Marsaulina Hutagalung.

Saat itu sektiar pukul 14:30 Wib, korban sedang berada didalam rumahnya dan mendengar suara pelaku mengucapkan kata yang tidak senonoh  sambil melempar rumah milik korban.

"Keluar kau babi, biar kubunuh kau, musti kubunuh kau, itu bukan tanah nenek moyangmu. Kau rusak mata pencarianku, kau istrinya siregar enggak ada hartamu disitu," ucap pelaku kepada korban.

Korbanpun langsung menjawab "Kau yang diam babi tanahkunya itu ada surat sama ku," sebut korban menjawab kata tak senonoh dari pelaku.

Usai itu, kata Abdi, pelaku meninggalkan korban sembari mengucapkan kata untuk membunuh korban.

Sekitar pukul 18:20 Wib, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengeluarkan kata-kata  kasar serta melempari rumah korban dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela rumah samping kanan dan kaca depan rumah pecah. Akibat itu korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi personel Opsnal Polsek Lima Puluh langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Lubuk Cuik Kecamatan lima Puluh Pesisir.

"Kini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Abdi.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size