Skip to main content

Polsek Indrapura Bekuk 3 Orang Komplotan Pencuri HP

BATUBARA-Tuntasonline.id - Personel Opsnal Reskrim Polsek Indrapura membekuk 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ketiganya, SS (21) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka, MAN (30) warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka dan satu pelaku masih berusia (17).

Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, Jumat (26/5/2023) mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 80 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 25 Mei 2023, korban Noni Hariyanti (28) warga Desa Brohol.

Jonni menjelaskan peristiwa terjadi, Jumat (19/5) sekitar pukul 12:00 Wib dikediaman korban Noni Hariyanti.

Dari keterangan korban, saat itu ia pergi keluar rumah  dengan keadaan pintu bagian belakang rumah tidak terkunci dan handphone miliknya ditinggal di atas meja.

Saat pulang kembali ke rumah, korban melihat handphone miliknya itu sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Indrapura.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi oleh personel Polsek Indrapura bahwa pelaku sedang berada di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

"Ketiga pelaku diamankan, Kamis (25/5) di Desa Brohol, Kecamatan Sei suka tanpa ada perlawanan. Kini ketiganya beserta barang bukti Handphone diboyong ke Polsek Indrapura," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat  pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, tandas Jonni.(Zfn/TO).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size