Tersangka Kasus Togel Ditangkap, Juru Tulis Akui Terima 20% dari Keuntungan
BatuBara, Tuntasonline.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil menangkap 7 tersangka kasus perjudian togel.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Targian saat menggelar konferensi pers, Senin (22/8/2022)
AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, ketujuh tersangka merupakan hasil pengungkapan dari Polsek jajaran dalam bulan Agustus 2022.
"Dari 7 tersangka, 5 masih dalam proses penyelidikan dan 2 tersangka lain sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan," terang AKBP Jose yang lulusan Akpol 2021 itu.
Ketujuhnya, SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, AM (38) warga Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan, SD alias Alexa warga Glugur Kelurahan Silas, Kota Medan, AW (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Medang Deras, HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, BU (49) warga Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh dan UR (46) warga Desa Padang Genting Kecamatan Talawi.
Jose mengatakan, Polres Batu Bara tetap komitmen dalam pemberantasan segala bentuk judi di Batu Bara. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberikan informasi.
"Kita komitmen dalam pemberantasan judi, ini merupakan arahan dari Kapolda dan Kapolri. Apabila masyarakat mengetahui ada perjudian segera laporkan ke Polres Batu Bara," ungkapnya.
Dari para tersangka, ujarnya, Petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 15,7 juta, 6 buah Handphone dan 4 buah buku catatan angka, 2 buku tafsir mimpi, 1 rekapan angka keluar dan 2 lembar kertas rekapan angka pasangan togel.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit meja jenis judi ketangkasan ikan serta 2 unit mesin ding-dong dari lokasi yang berbeda, tandasnya.
Salah satu tersangka, mengakui mendapat bagian 20 persen dari keuntungan setiap hari menulis togel.
"Pendapatannya biasa Rp 100 ribu, 20 persen untuk kita," terangnya.(Zfn/TO)
- 53 views
Facebook comments