Skip to main content
Terduga Pelaku diamankan

Terduga Pelaku Cabul Diamankan

Kaur, TuntasOnline.Com - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur yang langsung dipimpin Plt. Kasat Reskrik Iptu Welliwanto Malau S.Ik,M.H, dan Kanit Pidum Ipda Rizky Dwi Cahya Putra S.Trk bersama Opsnal Polres Kaur pada hari Minggu, (20/01/2019) sekira pada pukul 01.15 wib melakukan penangkapan terhadap seorang payubaya. 

Parubaya tersebut berindetitas Rizal (44) warga alamat Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ironisnya korban sebut saja kuntum masih berusia 9 tahun yang merupakan anak tiri tersangka. Laporan ini diproses sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 44 - B / I / Bkl / Res Kaur tgl 19 Januari 2019.

Dalam penjelasannya, Kapolres Kabupaten Kaur AKBP. Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau membenarkan terkait laporan tersebut namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

Untuk sementara, pihak kepolisian telah menahan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan, sementara itu korban tengah divisum di RSUD Kaur.(ReTra) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size