19 Tersangka Pembunuhan di Warung Tuak Terancam 15 Tahun Penjara
Batubara, Tuntasonline.com - 19 tersangka penganiayaan dan pembunuhan di warung tuak Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang, Kabupaten Batu Bara terancam 15 tahun penjara.
Kawanan tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Khusnadi saat Konferensi Pers, di Mako Polres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (17/3/2021).
AKP Feri Khusnadi menjelaskan, pembunuhan MZ warga Desa Kuala terjadi di warung tuak milik Boreg di Desa Pakam Raya, Minggu (6/3). Adik kandung korban MA yang ikut dianiaya mengalami luka berat.
Peristiwa bermula karena selisih paham yang berujung perkelahian antara adik korban dengan 3 tersangka, NK, SS dan KV.
Korban yang merasa adik kandungnya dianiaya mencoba meminta klarifikasi kepada tersangka. Sesampainya korban di lokasi, tersangka KV menghubungi rekan-rekan hingga terjadi penganiayaan menyebabkan korban meninggal ditempat.
Para Tersangka yang berhasil diamankan yakni, KJS alias K (23), NN alias K (36 Th), SS alias L (24), JS (32 ), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26), ACN (28 Th), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
Masing-masing tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, dari Sumatera Utara dan Pekan Baru, ungkap Feri.(Zfn/TO)
- 99 views
Facebook comments