Skip to main content
J

Kepsek Apresiasi Permendikbud No 18 Tahun 2018

Seluma, TuntasOnline.Com - Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 18 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMPN 08 Kabupaten Seluma. 

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 08 Kabupaten Seluma Hajatul Aini, S.Pd, Rabu (16/01/2019) menuturkan bahwa pihaknya menerapkan Permendikbud tersebut baru dibulan Januari ini dengan menunjuk Staf TU menjadi Pengawas yaitu Penny Dahlia. 

Hajatul juga mengapresiasi dengan dikeluarkannya  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 18 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, karena mendidik dewan guru maupun honorer untuk lebih disiplin. 

"Adanya menerapkan aturan ini guna untuk kedisiplinan Dewan Guru baik yang PNS maupun yang tenaga honorer. Dan aturan ini diterapkan atas Peraturan Menteri dan diperintahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma terkusus untuk Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Seluma" ujarnya. 

"Setiap tiga bulan sekali kami pihak sekolah membikin laporan kepada Dinas Pendidikan, saya sebagai Kepala Sekolah sangat berterima kasih sekali dengan adanya iaturan ni sebab baik guru yang PND maupun yang honorer sekarang sudah tepat waktu semu, baik jam datang ke sekolah maupun jam pulang dari sekolah" tutup Hajatul. (Dy) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size