Skip to main content
Kantor Pusat KPK

Terkait Kasus DM, KPK Periksa Ketua DPRD BS dan Panggil 3 Saksi

Bengkulu, Tuntasonline.com - Setelah penetapan Bupati Non Aktif Bengkulu Selatan DM sebagai tersangka dalam penerimaan fee proyek, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto dan panggil 3 orang saksi guna mendalami kasus tersebut. 

Tiga saksi lainnya yang dipanggil KPK terdiri dari satu Mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan H. Darmin, serta dua pihak swasta Iriyadi dan Rohan Sabana. Hal ini ditujukan meminta keterangan sekaligus mendalami permasalahan tersebut. 

Dilansir dari salah satu media berita terpercaya Ibukota Jakarta, Juru bicara KPK membenarkan pemanggilan 3 orang saksi tersebut. 

"Benar ada pemanggilan yang berasangkutan guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DM," kata Febri Diansyah  Rabu pagi (18/07).

Untuk diketahui Pada Bulan Suci Ramadhan yang lalu DM berserta 3 lainnya masing-masing HN, NR, JH dengan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung. 

DM dan 3 Terdakwa lainnya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Serta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size