Menjelang Bulan Suci Ramadhan,DM di Tetapkan Tersangka
Bengkulu,Tuntasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Bulan Suci Ramadhan, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) ditetapkan tersangka.
Dalam Tempo Kurang lebih 24 Jam Pihak KPK menetapkan orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi tersangka serta 3 Orang lainnya yaitu Istri DM Heni,ASN Nursilawati dan pihak swasta Juhari juga ikut ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam Konferensi Pers mengatakan Pihak KPK meningkatkan Setatus penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka yaitu diduga sebagai penerima DM (Dirwan Mahmud), HEN (Hendrati), NUR (Nursilawati), dan diduga sebagai pemberi JHR (Juhari).
"Kami Pihak KPK meningkatkan Setatus penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersebut menjadi tersangka",Basaria.
Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor.
Basaria menyebut uang itu adalah bagian dari 15 persen commitment fee proyek atas 5 proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta,ujar Basaria.
"Jadi commitment fee sebesar Rp 112.500.000," kata Basaria mengatakan tersangka lain yaitu Nursilawati selaku Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan berperan sebagai perantara".
Basaria menambahkan Atas perbuatannya, Dirwan Mahmud , Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RR)
- 268 views
Facebook comments