Skip to main content
Pj Bupati Labuhanbatu Tegaskan Pemilik Suara Tidak Bisa Diintervensi

Pj Bupati Labuhanbatu Tegaskan Pemilik Suara Tidak Bisa Diintervensi

Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Terkait Pemilihan Suara Ulang PSU di Kabupaten labuhanbatu Provinsi Sumatra utara (Sumut) Pj Bupati menyampaikan, seseorang dapat diproses secara hukum apabila melakukan pemaksaan kepada pemilik hak suara pada pilkada, dan menurutnya lagi hal itu sudah diatur dalam undang-undang pilkada.

Pj Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, tekankan kepada aparatur pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu Kepling, Kadus, Lurah, Kades dan camat untuk bersikap netral dalam pemilihan suara ulang Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu pada 24 April mendatang, hal ini disampaikanya pada saat memimpin rapat persiapan PSU di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantau Prapat kecamatan Rantau Selatan Senin 12/4/2021.

"Ada hukum pidana penjara satu sampai enam bulan apabila kita terbukti melakukan intervensi atau penekanan terhadap pemilik hak suara pada pilkada, ini bukan hoax." ucap Pj.Bupati.

Selain Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, Rapat dimsksud juga diikuti Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten 1 Drs.Sarimpunan Ritonga, MPd, Camat, Lurah, Kepling, dan Kadus yang terdata dalam lokasi PSU.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size