Skip to main content
 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lakukan rapat koordinasi di Hotel Santika

Langkah Maju Amankan Tupoksi PPNS

Bengkulu, Tuntasonline.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dengan PPNS Seluruh Indonesia bekerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lakukan rapat koordinasi di Hotel Santika pada Senin (7/5) siang.

Rapat Koordinasi ini dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu. Ketakutan PPNS dalam menjalankan tugasnya menjadi persoalan penting yang harus segera ditanggulangi. Pasalnya, PPNS diselimuti rasa takut dalam menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan Pejabat Daerah. Mulai dari peringatan, ancaman mutasi, rotasi hingga di Non-Job menjadi momok bagi PPNS. 

Oleh karena itu, SekDa Provinsi Bengkulu Nopian Andusti dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan harus dibuat Payung Hukum yang melindungi PPNS dari ancaman-ancaman tersebut. 

"Kita harapkan ada payung hukum khusus yang melindungi mereka bekerja dengan nyaman dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dan karir mereka bisa terjamin. Dan mereka tidak terombang-ambing dan dihantui oleh ancaman, sanksi yang tidak proporsional seperti di rotasi, di mutasi, dipindahkan, dan di Non-Jobkan. Kita harapkan nanti melalui Kementerian Hukum dan HAM ada suatu payung hukum yang melindungi mereka," ucap Nopian usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi PPNS.

Keberadaan Asosiasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Bengkulu menjadi salah satu upaya nyata guna dampingi PPNS. Dikatakan Ilham Djaya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu seharusnya Asosiasi PPNS ada di level yang lebih kecil, yakni Kabupaten dan Kota. Agar PPNS yang mengalami permasalahan dapat berkonsultasi dengan Asosiasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Asosiasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Bengkulu harusnya di tindak lanjuti ditingkat bawah, Asosiasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil misalnya Kabupaten Curup, Kabupaten Manna, nah inilah sebenarnya kalau ada PPNS kita yang merasa tidak nyaman tadikan pertanyaannya banyak gitu ya, saya takutn nih pak, nah dia bisa ngomong sama asosiasinya bagaimana saya ini, dengan inikan ada jembatan bagi kita ke pusat," ujar Ilham.

Kehadiran PPNS yang sejatinya tercantum dalam KUHAP dirasa Ilham seakan ada dan tiada. Dalam KUHAP sendiri terdapat dua penyidik yang diakui yakni Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

Kendati demikian, dengan adanya Asosiasi PPNS belum mampu melindungi PPNS dari amcaman dan sanksi yang tidak proporsional. Oleh karena itu, Ilham Djaya meminta agar dibuat Perda yang dapat melindungi PPNS dari ancaman tersebut. Bahkan Kemenkumham Kanwil Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna lindungi PPNS.

"RPPnya sudah siap, kita sudah siapkan RPPnya. Nah RPP lah yang menjamin menaungi ini. Sehingga kalo RPP ini dibuat kan pejabat juga takut untuk memutasikan orang, karena ada aturannya," tutup Ilham.(CW4)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size