Skip to main content
Kabag Minerba ESDM Provinsi Bengkulu M Solehan

Kepengurusan Izin Pertambangan, ESDM Provinsi Hanya Sebagai Rekomendasi

Bengkulu, tuntasonline.com - Semenjak di keluarkan dan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014, penerbitan serta kepengurusan Perizinan Pertambangan tidak lagi menjadi wewenang Kabupaten melainkan Provinsi. Dalam penjelasannya Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi hanya sebagai pemberi rekomendasi.

Menurut infomasi yang diterima oleh tuntasonline.com Selasa (10/04) dari Kepala Bagian Minerba Dinas Energi, Energi,  Sumber Daya dan Mineral Provinsi Bengkulu M Solehan mengatakan Perusahaan Pertambangan yang tersebar di Provinsi Bengkulu ada 37 Perusahaan Batu Bara dan Perusahaan Batu ada 193.Namun Perusahaan Batu Bara yang mendominasi wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu tengah walaupun hanya aktif 13. Serta Perusahaan Batu ada 193 dan tersebar di seluruh Kabupaten di Provinsi Bengkulu. 

"Kalau di Provinsi Bengkulu Perusahaan batu bara ada sekitar 37, cuma yang aktif ada 13 serta dari 37 itu ada yang tergabung dalam satu grup. Kebanyakan Perusahaan Batu Bara berasal dari Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, kalau perusahaan batuan hampir seluruh kabupaten. Jumlahnya 193-an" jelas Solehan. 

M Solehan juga menjelaskannya semenjak UU No 23 No 2014 diberlakukan, kepengurusan izin pertambangan yang semula dapat diterbitkan Kabupaten sekarang harus mengurusnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu langsung dan ESDM Provinsi Bengkulu hanya sebagai pemberi Rekomendasi.

"Kalau soal perizinan langsung ke DPMPTSP Provinsi, sekarang kewenangannya sudah dikembalikan ke Provinsi. Kalau dulu kepengurusannya memang semua Kabupaten, semenjak ada UU No 23 Tahun 2014 kewenangan kabupaten dilimpahkan ke Provinsi termasuk penerbitan izin, perpanjangan juga, dan si pemohon langsung ke perizinan Provinsi. Kemudian untuk melengkapi semua persyaratan perizinan baru minta rekomendasi ke ESDM" ujarnya. 

"Dinas ESDM Provinsi akan mengevaluasi persyaratan yang sesuai dengan aturan, kalau sudah lengkap baru kita kembalikan lagi ke perizinan provinsi, mereka nanti yang menerbitkan, permohonan mengurus izin, mempunyai lokasi, nantikan akan kita cek koordinatnya, potensinya seperti apa, kita cek semua, persetujuan dari tetangga sekitar, rekomendasi dari kades, camat, semua telah memberikan baru ke Dinas Lingkungan, jika semua sudah lengkap baru pemohon menyampaikan ke perizinan, baru meminta rekomendasi kita" tambah Solehan. 

Saat ini Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral Provinsi Bengkulu belum bisa menjelaskan terkait nama-nama Perusahaan Pertambangan yang telah mengantongi izin sah dikarenakan perizinan tersebut data-datanya masih dalam penataan dan belum difinalkan Kabupaten. Karena pelimpahan tersebut pada Oktober 2016 dan ESDM Provinsi Bengkulu masih dalam pembenahan.

"Secara resmi pelimpahan kewenangan tersebut baru diakhir 2016 sekitar oktober, kita mulai berbenah menata data yang disampaikan oleh kabupaten termasuk perizinan, yang di Bengkulu kita tata semua kita finalkan dan sampaikan ke Dirjen Minerba karena mereka butuh finalisasi data IUP. Bagi yang sudah habis ya kita akhiri, kepengurusan ini masih berjalan karena masih 2 tahun, kebanyakan dari mereka masih berlaku dan belum mengurus perpanjangan, selama provinsi yang mengurusi perizinan belum ada perpanjangan yang dilakukan" ungkap Soleman. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size