Skip to main content
Ilustrasi KPU

KPU RI Ganti Format KPU Prabumulih

Prabumulih,Tuntasonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan tiga daerah pemilihan (dapil) dengan formasi kursi 9-7-9 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Sebelumnya KPU Kota Prabumulih menggunakan formasi 7-12-6.

Rinciannya, dapil I (Prabumulih Barat, RKT dan Prabumulih Selatan) sebanyak 9 kursi. Lalu, dapil II (Prabumulih Utara dan Cambai) sebanyak 7 kursi, dan dapil III (Prabumulih Timur) sebanyak 9 kursi.

Ketua KPU Kota Prabumulih, M Takhyul Hamid melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Irawan mengatakan, keputusan tersebut tercantum pada keputusan KPU Nomor: 269/PL.01.3-Kpt/06/7KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Berdasarkan keputusan itu, KPU RI menetapkan Kota Prabumulih dengan tiga dapil yaitu formasi kursi 9-7-9,” ujarnya, ketika dibincangi , Selasa (10/4/2018).

Masih dikatakan dia, jumlah penduduk di kota Prabumulih belum mencapai 200 ribu jiwa atau lebih tepatnya berjumlah 190.913 jiwa. Dengan rincian Kecamatan Prabumulih Barat jumlah penduduk 29.972, Prabumulih Timur 71.241.

Selanjutnya, Cambai 18.053, RKT 13.709, Prabumulih Utara 36.415 dan Prabumulih Selatan 21.523. “Karena jumlah penduduk masih dibawah 200 ribu, jumlah kursi tetap 25,” ujarnya.

Keputusan tersebut, sambung dia, akan segera disosialisasikan kepada partai politik (parpol) yang ada di kota ini. Dimana sebelumnya 14 parpol dari 16 parpol yang ada di kota ini menginginkan dapil baru dengan formasi tersebut.

Parpol pendukung formasi baru ialah PDIP, PBB, Demokrat, PKPI, NasDem, PKS, Gerindra, Berkarya, Garuda, Golkar, Hanura, PKB, PAN, dan PSI. Sedangkan, PPP dan Perindo menolak dapil berimbang dan tetap menginginkan dapil lama.

“Keputusan tersebut sesuai harapan parpol sebelumnya, dominan menginginkan dapil berimbang. Karena, dinilai mengakomodir semua kepentingan. Kita tinggal mensosialisasikan saja keputusan tersebut,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta para pengurus parpol untuk menyusun calon legislatif sesuai dengan keputusan tersebut. Sekaligus, menyusun strategi untuk menghadapi Pemilu 2019.

“Hal ini agar target kursi yang akan dicapai di DPRD bisa tercapai atau dipenuhi. Parpol harus segera menyesuaikan dengan keputusan tersebut dan menindaklanjutinya,” tuntasnya.

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size