PKPU Larang Eks Koruptor 'Nyaleg', Bang Ken Kecam dan Herlambang Sarankan Cari Karir Baru
Bengkulu,TuntasOnline.Com - Baru-baru KPU mengeluarkan PKPU No 20 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan Pemilu yang isinya terdapat larangan Eks Napi Koruptor maju dalam pemilihan, sontak saja hal ini menjadi pro dan kontra dikalangan publik. Selain itu hal ini juga mengundang dua tokoh Bengkulu mengadu argument.
Dua tokoh tersebut adalah Anggota DPD RI Ahmad Kenedi (Bang Ken) dan Pengamat Hukum sekaligus Penggiat Anti Korupsi Herlambang, keduanya hampir memiliki argumen yang sama namun solusi yang berbeda.
Bang Ken Mengecam PKPU No 20 Tahun 2018
Bang Ken sapaan Ahmad Kanedi mengecam keluarnya PKPU No 20 Tahun 2018 ini karena dinilai melebihi maksud hukum dan cenderung mengekang HAM.
"Ini sudah melebihi maksud hukum, KPU sudah melanggar hukum.l serta sudah lebih kuasa dari yang kuasa" pungkasnya.
Mantan Walikota Bengkulu juga menjelaskan jika seseorang telah menjalani hukuman dia terlahir lagi menjadi fitra seseorang yang bersih.
"Apabila seseorang sudah menjalani hukuman sesuai keputusan hukum tetap, Maka orang tersebut sudah Kembali hidup bersih. Dan juga Hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya serta jangan lagi dihukum tambahan," tambahnya.
KPU Dinilai Telah Melanggar Hukum
Diakhir penjelasannya Beliau mempertegas bahwasannya KPU telah melanggar hukum dikarenakan telah menghalangi seseorang yang berbuat hukum di Negara Hukum.
"Siapa yang menghukum tambahan Orang tersebut, lembaga tersebut benar-benar telah melanggar hukum. Baik itu hukum perdata maupun hukum pidana. Dengan perbuatan menghalang halangi orang untuk ber buat hukum (nyaleg) di Negara Hukum. Negara demokrasi ini (NKRI)" jelasnya
"Pendapat saya, orang yang terhalang tersebut boleh melaporkan ke kepolisian RI. Mengadukan orang dan atau lembaga yang sudah berbuat pidana dengan merampas hak orang lain. Dan atau menghalang-halangi hak orang lain yang dijamin UU" tutupnya.
Senada Tak Seirama
Senada Tak Seirama itu yang mungkin bisa menggambarkan argumen dari Bang Ken dan Herlambang. Bagaimana tidak, Herlambang menjelaskan bahwa Indonesia harus memperhatikan dengan seksama pancasila, adil dalam memperlakukan rakyatnya.
"Jangan lupa sila kedua pancasila kemanusiaan yangg adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi dasar HAM di Indonesia harus didasarkan pada keadilan yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya yang dilakukan secara beradab yaitu sesuai dengan peradaban bangsa Indonesia, Tepo seliro" jelasnya.
Beliau juga lebih menyarankan Eks Napi Koruptor untuk mencari karir lain untuk dapat membangun karir lain yang lebih mumpuni.
"Seharusnya seseorang yang tobat nasuha tidak lagi berada ditempat yang sama karena berpotensi besar mengulangi perbuatannya. Pintu lain masih sangat banyak dan terbuka lebar untuk mengabdi pada nusa dan bangsa serta jihad dijalan Allah" tambahnya.
Herlambang juga berbagi tips untuk mengetahui seseorang yang berjiwa koruptif dari perkataan dan pembicaraannya.
"Berbohong/tidak jujur, Jalan pintas, pandir/Gengsian serta Konsumtif. Itu beberapa ciri perilaku koruptif, ini bisa dilihat dari pembicaraanya dibutuhkan komunikasi langsung" tutupnya.
Diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.
Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (ReTra)
- 88 views
Facebook comments