Usai Mengajukan Banding,Hukuman RM-Lily Ditambah 1 Tahun Penjara
Bengkulu, tuntasonline.com - Terkait Vonis 8 tahun penjara yang diterima oleh Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari, Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu (27/03),usai mengajukan Banding Hakim Malah menambah Masa Hukuman dari 8 tahun Penjara menjadi 9 Tahun.
Pantauan Wartawan Tuntas online Majelis Hakim yang terdiri dari Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH.MH dan Sudirman Sitepu, SH,MH., membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Pada kesempatan ini Hakim Anggota membacakan pendapat dari Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri sebagai berikut :
- Ridwan tidak dapat membantalkan kontrak proyek.
- Ridwan Mukti Tidak meminta komitmen Ve dari Kontraktor.
- OTT yang dilakukan hanya jebakan karena Beliau tidak ada ditempat.
- Uang yang diterima adalah merupakan Tunjangan Hari Raya.
Dalam pendapatnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mejelaskan bahwasannya Uang 1 Miliar yang diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari selaku perantara,Serta Uang tersebut adalah fee yang akan diserahkan ke Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu.
Pengadilan Tinggi juga menambahkan pendapatnya sebagai berikut :
- Ridwan Mukti tidak memperhatikan infrastruktur di Bengkulu
- Ridwan Mukti selalu meminta fee sehingga kualitas pembangunan tidak baik
- Infrastruktur Provinsi Bengkulu tertinggal dari Provinsi lain.
- Tingkat kemiskinan dan kriminal tinggi.
- Ridwan Mukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
- Ridwan Mukti tidak memberikan contoh yang baik.
- Tuntutan majelis hakim mewakili suara masyarakat dan negara.
- Tuntutan sudah tepat untuk memberikan efek jerah.
Melalui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus banding yang diajukan Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Istri ditolak. Serta Hukuman yang 8 Tahun menjadi 9 Tahun kurungan, pencabutan Hak Politik yang dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda 400 juta subsider kurungan 2 bulan. (ReTra)
- 116 views
Facebook comments