Skip to main content
Polres Tanah Karo Ciduk Agen Dan Pemilik Pohon Ganja 

Polres Tanah Karo Ciduk Agen Dan Pemilik Pohon Ganja 

Karo, Tuntasonline.com - Personil Polsek Kutabuluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Okta Ginting berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoy warna hitam. Di Simpang Genting, Simpang Desa Kuta Buluh Gugung Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo.

Kedua laki laki yang diamankan petugas yakni SP (43) Wiraswasta, Warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh dan seorang rekannya atas nama SS (45) warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh. Pada hari, Minggu, (14/03/2021) pukul 15.30 WIB.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun ganja dalam keadaan masih basah, setelah ditimbang beratnya Netto 36,1 gram, 1 (satu) buah stapler warna abu abu, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik SP.

Saat petugas mengintrogasi SP, mengakui bahwa Ganja tersebut didapatnya dari sebuah Perladangan yang kerap disebut perladangan medan, lokasinya berada di Desa Laubuluh, Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo. 

Untuk memastikan pengakuan terduga tersangka, Personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutabuluh Akp Iswadi  beserta Anggota BPD berangkat ke Lokasi pananaman Ganja. Ternyata benar dari hasil penelusuran di sekitar Perladangan tersebut, personil polsek Kuta Buluh menemukan 20 (dua puluh ) batang Pohon ganja yang masih tertanam di lokasi. Selanjutnya oleh personil polsek kutabuluh beserta Anggota BPD melakukan pencabutan batang pohon ganja.

Prihal kronologi penangkapan kedua terduga tersangka terlibat kasus narkotika jenis ganja tersebut, dibenarkan oleh Akp Iswadi saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telpon seluler ke nomor kontak miliknya, Rabu(17/3).

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Maposek Kutabuluh untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dihari yang sama pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap ke 2 (dua) pelaku narkotika jenis ganja dijerat pasal 114 Jo.111 UU RI no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 Tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size