Waka II PALI : Diminta Kades Maju Pileg Harus Mundur
Pali,Tuntasonline.com - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pali Meminta kepala Desa yang maju Pileg 2019 Harus mundur,Selasa (27/2).
Kepada Awak media Waka II Darmadi Suhaimi saat dijumpai Usai rapat paripurna Kependudukan dijalan Patyo Komplek Gedung Paripurna mengatakan Kepala desa yang berkeinginan maju di Pileg 2019 wajib mudur sesuai UU Desa.
"Apapun alasannya, Kepala Desa (KADES) harus mengundurkan diri apabila berniat untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (BACALEG) tahun 2019 mendatang,Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,memang tidak dibenarkan seorang Kades berpolitik praktis atau menjadi pengurus partai politik", Ujar Darmadi Suhaimi.
Diakui Darmadi Untuk saat ini belum ada yang terbukti oknum KADES di kabupaten Pali yang terlibat langsung pada salah satu Partai Politik (PARPOL),"Kalaupun ada itu hanya isu atau kabar burung",paparnya.

Di tempat yang sama A Gani Akhmad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI menambahkan "bahwa yang berhak memberi pernyataan terkait Kades ada yang berpolitik yaitu pihak Badan Kesatuan Bangsa Politik (KASBANGPOL),Tapi sejauh ini baru ada satu kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri, alasannya di dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dilampirkan, apakah akan menjadi Bacaleg atau alasan lain",Ujar nya.
A.Gani Akhamd menyarankan,"apabila ingin mengundurkan diri,Surat pengunduran diri harus di ketahui Camat dan kepala DPMD kemudian di sampaikan pada Bupati, karena yang membuat Surat Keputusan(SK) adalah bupati". pungkasnya.(Sangkut B.A)
- 89 views
Facebook comments