Skip to main content
Umrah Kembali Dibuka Calon Jama'ah Diwajibkan Tes Sesuai Prokes Covid-19

Umrah Kembali Dibuka, Calon Jama'ah Diwajibkan Tes Sesuai Prokes Covid-19

Bengkulu, Tuntasonline.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah per 1 November 2020 kemarin. Anggota Komisi VIII DPR RI, Mohammed Saleh mengatakan kepada jamaah jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya, Rabu (4/11).


Ia mengingatkan terlebih untuk biaya pelaksanaan ibadah umrah tersebut, pasti akan mengalami kenaikan. Dalam pelaksanaan ibadah umrah kali ini masih dalam pandemi Covid 19, Kemenag harus menjelaskan beberapa aturan teknisnya.


"Biaya umrah pasti bertambah itu, karena  sebelum keberangkatan, calon jamaah  perlu test Swab dulu, dan informasi yang kita peroleh di penginapan se-kamar hanya dua orang, serta batasan makanan dan minuman," ujar M Saleh, di sela-sela kegiatan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, di Kota Bengkulu.


Menurutnya, dengan di bukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah ini, perlu di sambut baik, karena itu bisa mengobati kerinduan umat muslim yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan ibadah haji ke tanaha suci. Saleh mengaku, belum mengetahui secara pasti besaran biaya kenaikan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, namun tetap perlu menjadi perhatian, tetap dengan batasan-batasan tertentu yang perlu menjadi perhatian.


Bahkan dikabarkan, untuk jumlah kuota juga telah di atur, termasuk batasan usia yang diperbolehkan berangkat maksimal 50 tahun.


"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah. Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya," jelas Anggota DPR RI ini.


Sementara itu disisi lain, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah pada tahun ini, meskipun masih ditengah pandemi Covid-19.


Selain itu juga Ramlan menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun. Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.


"Berapa kenaikannya tergantung paket yang di pilih. Tapi itu lebih tahu dari pihak PPIU. Kita dari Kemenag juga masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umrah memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," pungkasnya. 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size