Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan, Pemendagri No 9 Tahun 2020 Dinilai Mengecewakan
Seluma, Tuntasonline.com - Penantian tujuh tahun masyarakat Kabupaten Seluma terhadap kepastian tapal batas Kabupaten Seluma-Bengkulu Selatan akhirnya terjawab sudah, Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan diterbitkan.
Baca Juga : Tanggapi 5 Poin Sorotan Dewan, Gubernur Rohidin Jabarkan Kebijakan dan Capaian
Hasilnya 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keluarnya Permendagri ini sangat mengecewakan warga Kabupaten Seluma, sebab dengan masuknya 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma berimbas pada tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas.
Yakni Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Hektar, Desa Serian Bandung, 211,79 Hektar. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 hektar wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Hektar Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Hektar dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Hektar.
Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, Sefto Adinara SE sangat menyayangkan hal ini. Menurut Sefto hilangnya wilayah Seluma di perbatasan Bengkulu Selatan ini akibat lalainya pejabat dan wakil rakyat di DPRD Seluma. Semua terlena dan sibuk dengan jabatan, hingga 1.400 Ha wilayah Seluma ini hilang.
"Terus terang kami sangat kecewa, sangat sangat kecewa. Tujuh tahun kami menantikan ini, hasilnya sangat mengecewakan," ujar Sefto.
Menurut Sefto pihak eksekutif dan legislatif Seluma tidak serius menangani tapal batas ini. Semua dianggap remeh, hingga Permendagri tapal batas ini memutuskan 1.400 Ha wilayah Kabupatan Seluma hilang, masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kalau Dinas Luar (DL) sangat gencar, hampir tiap minggu. Kenapa bisa kecolongan seperti ini, dan masalah serius tidak bisa dianggap main-main," tegas Sefto.
Tapi wajar kata Sefto, mengurusi tapal batas ini tidak ada uangnya. Sehingga Pejabat Seluma tidak serius mengurusi tapal batas ini. Namun demikian ujar Sefto dirinya tidak akan tinggal diam, dirinya juga masyarakat di tujuh desa tersebut akan terus berjuang dan tidak rela wilayah Kabupaten Seluma ini hilang.
"Kami kecewa pak buk sama kalian semua, Inilah hasil kerja kalian, sangat salut kami," ucap Sefto.
Namun demikian ujar Sefto, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, untuk memperjuangkan wilayah Seluma ini. Walau pejabat dan wakil kami di DPRD Seluma tidak peduli, tapi kami sangat cinta dengan Kabupaten Seluma ini. Secuilpun wilayah kami tidak akan kami lepaskan. Kami akan pertahankan apapun resiko dan akibatnya.
"Saya sudah hubungi semua 7 kapala desa juga kapala desa lainnya di Kecamatan Semidang alas maras dan Semidang Alas. Intinya kami tidak mau wilayah kami hilang, jadi kami akan berjuang dan pertahankan apapun jadinya," sampai Sefto.
Baca Juga : Harga Bahan Pokok Stabil, Pemerintah Berhasil Tekan Kelangkaan
Terpisah Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi mengatakan "kami tetap berjuang, Kami pun sangat terkejut dengan keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 ini. Kami DPRD Seluma akan berjuang maksimal, karena tampal batas Seluma-Bengkulu Selatan ini telah jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tengan pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur,".(Dy)
- 341 views
Facebook comments