Metode Pemilihan Penyedia Makan Piket Satpol PP Labuhanbatu Rp 1 Miliar Diduga Melanggar Aturan
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Pemilihan penyedia makan petugas piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 senilai Rp 1,091.300.000 (satu miliar sembilan puluh satu ribu tiga ratus ribu rupiah), yang menggunakan metode penunjukan langsung diduga melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan Koordinator Koaliasi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Bung Ishak, Senin (06/03/23), menanggapi pernyataan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Muhammad Yunus SH, terkait metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia makan Satpol PP.
Menurut Ishak, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada 5 ( lima) metode untuk memilih penyedia barang dan jasa.
Pertama, papar Ishak menerangkan, metode E-purchasing yakni pemilihan penyedia untuk pengadaan barang dan jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Metode ini kata Ishak tidak tepat, karena warung penyedia makan yang disebutkan Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH, bukanlah toko daring.
Kedua, melalui pengadaan langsung untuk
pengadaan barang dan jasa yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Metode ini tidak tepat, karena nilai anggaran pengadaan makan petugas piket Satpol PP lebih dari satu miliar" katanya.
Ketiga, metode penunjukan langsung yaitu untuk pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu seperti yang menyangkut rahasia negara. Metode ini juga dinilainya tidak tepat, karena pengadaan makan petugas piket Satpol PP bukanlah rahasia negara.
Metode selanjutnya atau yang keempat, sambung Ishak, adalah melalui tender cepat yaitu untuk pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa dimana pelaku usaha telah
terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. Lagi-lagi Ishak berpendapat, metode ini juga tidak tepat. Karena warung penyedia makan yang ditunjuk Kasatpol PP dipastikan tidak terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia.
Terakhir atau metode kelima, jelas Ishak, adalah metode pemilihan melalui tender. Metode ini digunakan apabila pemilihan penyedia barang dan jasa tidak dapat dilakukan melalui metode pertama hingga ke empat.
Ishak lebih lanjut mengatakan, metode kelima atau tender yang paling tepat digunakan untuk pemilihan penyedia makan petugas piket Satpol PP Labuhanbatu yang nilainya diatas Rp 1 miliar, bukan pengadaan langsung atau penunjukan langsung.
Dia pun menduga, Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH, salah kelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Labuhanbatu itu, karena mengaku metode yang digunakan untuk pemilihan penyedia makan petugas piket Satpol PP adalah metode penunjukan langsung.
Dugaan itu, sambung dia, berpotensi mengakibatkan terjadinya dugaan penyelewengan uang APBD.
"Ketika metode pemilihan penyedia makan petugas piket Satpol PP Rp 1 miliar yang digunakan oleh Kasatpol PP tidak tepat, maka patut pula diduga ada potensi penyelewengan uang disana" pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Labuhanbatu, Muhammad Yunus SH, kepada wartawan Selasa (21 /02/23) di kantor Bupati Labuhanbatu mengatakan, pemilihan penyedia makan dan minum petugas piket Satpol-PP Kabupaten Labuhanbatu yang nilai lebih dari Rp 1 miliar, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.(JS)
- 101 views
Facebook comments