Skip to main content
Masni Lamayanti Rambe Minta Perkaranya Dilanjutkan.

Masni Lamayanti Rambe, Minta Perkaranya Dilanjutkan.

Asahan, Tuntasonline.com - Restorative Justice yang dilakukan oleh Kapolsek Prapat Akp.JT Siregar dan penyidik ​​​​​pembantu Aiptu A.Sihombing. Bertempat di Balai Muswarah Polsek Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, pada hari Rabu (16/03) di atas dugaan dugaan baik dengan terlapor Masni Lamayanti Rambe, tidak mendapatkan kata yang salah, gagal berdamai.untas online.com.

Pasalnya, Masni Lamayanti Rambe sebagai terlapor dilakukan tidak berdamai dan meminta pendapat, meminta alasan tidak mau berdamai, Dia menjelaskan "
Masalah ini sudah berlarut hingga 11 Bulan, dan upaya perdamaian sudah kali dilakukan oleh Manajemen PTPN III Kebun Pulau Mandi (KPMDI) ) tetapi tidak ada kesepakatan karena pihak pelapor tidak menerima berdamai , hingga utusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Jonni Silitonga,SH.MH,dan Rekan dalam kapasitasnya sebagai Hukum PTPN III didatangkan pada tanggal 13 Desember 2021 untuk menyelesaikan masalah tetapi tidak juga ada titik temu, pihak pelapor tetap pada pendiriannya tidak mau berdamai.

Saya sudah cukup lelah dengan masalah ini, jadi Saya pikir biarlah perkara terus berlanjut, biar pengadilan yang memutuskan" Kata Masni Lamayanti.

Terpisah Djoel Irwin,SP Manager KPMDI melalui Rudi Suhairy, SH, Asisten Personalia Kebun (APK), KPMDI saat dikonfirmasi, membenarkan"
"Permasalahan ini sebenarnya masalah internal, yang diduga berawal dari rasa keberatan Sdr Supardi - II dimutasikan dari Jabatan Krani Umum, menjadi Krani Teknik, dan semua pekerja di PTPN III sudah menerima kalau mutasi definisinya bukan sanksi / hukuman, karena masih dalam satu strata dan hak-haknya tidak ada yang berkurang.

Kami sebagai manajemen berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mufakat tetapi tidak ada temunya, hingga tanggal 13 Desember 2021 Kantor Direksi menurunkan Hukum PTPN III Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan, tetap tidak ada kesepakatan berdamai.

Tentang Masni Lamayanti Rambe, tidak menyediakan berdamai saat digelar untuk Mediasi di Polsek Prapat Janji, kami sebagai manajemen tidak bisa mengintervensinya, karena hal ini masalah hukum yang berhubungan tidak hak asasinya sebagai manusia dan boleh diintervensi oleh siapa pun" Jelas APK ini.

Sementara Jonni Silitonga, SH, MH yang bertindak sebagai konsultan hukum PTPN III saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengatakan.
Benar pada tanggal 13 Desember 2021 kami atas perintah Direksi PTPN III melalui Kabag Umum PTPN III untuk menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah untuk mufakat, karena hal ini sebenarnya masalah internal perusahaan dan Locus Delicti (TKP) di kantor perusahaan Kebun Pulau Mandi, yang nantinya manajemen pasti ikut terkait.

Saat dilakukan pertemuan di ruang rapat kantor KPMDI, dan semua pihak kami hadirkan termasuk Pengurus SPBun PTPN III Dasar KPMDI, namun tidak ada kesepakatan karena sdr Supardi - II tidak berdamai.

Kami beri waktu untuk mempertimbangkan lagi dan hadir pada malam hari di penginapan, tetapi dirinya tidak datang, yang datang hanya Hendra Anhar Ketua SPBun Basis KPMDI, hingga besoknya pada tanggal 14 Desember 2021 dirinya juga tidak datang" Jelas Jonni.

Masih menurut Jonni Silitonga,SH,MH.
"Pihak manajemen PTPN III KPMDI dan kantor Direksi sudah cukup lelah dengan permasalahan ini, dan kalaupun Masni Lamayanti Rambe tidak mau berdamai itu adalah hak privasinya yang wajib oleh siapa pun" Kata Jonni Silitonga,SH.MH.
(UBI)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size