Skip to main content

Kades Pematang Seleng Diduga Tandatangani SPP Fiktif Untuk Penarikan Uang dari Kas Desa

Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Baru saja dilantik 13 Desember 2022 lalu, oknum Kepala Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Suwarno, diduga menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diduga fiktif untuk menarik uang dari kas desa. Pasalnya, saat SPP diajukan dan kemudian uang ditarik dari kas desa,  pekerjaan bahkan belum dimulai untuk dilaksanakan.


Sesuai data yang dihimpun dari papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pematang Seleng tahun 2022, pendapatan desa itu tahun 2022  Rp 2.462.918.310. 


Pendapatan itu bersumber dari Dana Desa (DD) Rp 1. 147.244.000, Bagi Hasil Pajak (BHP) Rp 69.334.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 967.126.000 dan Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Rp 125.422.310 serta pendapatan lain-lain Rp 153.792.000.


Kaur Keuangan Desa Pematang Seleng, Sri Kurniati saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (20/02/23) mengatakan, untuk DD yang bersumber dari APBN, penyaluran ke rekening desa dilakukan dalam 3 tahap.     

Untuk tahap pertama, DD diterima bulan April 2022 sebesar 40 %, tahap kedua diterima Agustus 2022 sebesar 40 % dan tahap ketiga 20 % diterima bulan Desember 2022.


Sementara untuk ADD yang berasal dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, terang Sri Kurniati, disalurkan setiap per triwulan dengan besaran 25 % per tri wulan. Sedangkan untuk BHP baru diterima 50 % pada bulan Juni tahun 2022 dan sisanya 50 % lagi sampai saat ini belum dikirim oleh Pemkab Labuhanbatu.


Sri Kurniati menerangkan, saat 20 % DD dan 25 % ADD masuk ke kas desa bulan Desember tahun 2022, jabatan Kepala Desa sudah diduduki Suwarno yang dilantik 13 Desember 2022 menggantikan Pejabat sementara (Pjs) Suyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan Bilah Hulu.


Kemudian, uang itu pun ditarik dari kas desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dua unit sumur bor, pembayaran guru mengaji dan kegiatan senam.  Saat ditanyakan, berapa total uang yang ditarik itu, Sri Kurniati mengaku jumlahnya sebesar Rp 180 juta.


   "Kalau tidak salah seratus delapan puluh jutaan gitu" terangnya.


Mengenai pembangunan sumur bor,  dia menerangkan, satu unit seharga Rp 31.881.000 dan satu unit lagi seharga Rp 29.541.000.  


Menurut Sri Kurniati, uang untuk pembangunan sumur bor ditarik terlebih dahulu, baru kemudian dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).


Saat ditanya, bagaimana caranya menarik uang dari kas desa sebelum pekerjaan dilaksanakan, Sri Kurniati mengaku, terlebih dahulu dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani Kasi Pembangunan J. Manurung dan Kepala Desa Suwarno.


Ketika ditanyakan lagi, apa saja dokumen yang disertakan sebagai bukti pengajuan SPP,  Sri Kurniati mengatakan bukti dari SPP hanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan dua unit sumur bor.


"Kita masukkan SPJ sesuai kebutuhan yang kita butuhkan baru kerja. Kan ada RAB (lampiran bukti). Itu kita lampirkan. Baru ditarik uangnya. Yang menandatangani Kasi Pembangunan dan Kepala Desa" katanya.


Lebih lanjut saat ditanyakan, apakah dibenarkan menarik uang sebelum pekerjaan dilaksanakan dan apakah itu dibenarkan oleh Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sri Kurniati, tidak menjawab dengan tegas.


"Bagaimana lagi. Orang yang kerja kan butuh uang" kilahnya.


Menanggapi itu, aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, mengatakan, pengajuan SPP dan penarikan uang sebelum pekerjaan dimulai dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 


Dia mengatakan, sesuai pasal 53 ayat (2) Permendagri itu, pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.


 "Berdasarkan Permendagri itu, pengajuan SPP  wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, baru uang bisa ditarik.  Jadi, jika SPP diajukan dan uang ditarik dari kas desa, sementara kegiatan belum dilaksanakan maka patut diduga itu SPP fiktif" terangnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Pematang Seleng, Suwarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (20/02/23) terkait penerbitan SPP dan penarikan uang dari Kas desa, sebelum pekerjaan dimulai, tidak memberikan jawaban. (Js)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size