Skip to main content
Habiskan Hampir 1,9 M Pembangunan Rest Area Dinilai Bukan Solusi Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Habiskan Hampir 1,9 M, Pembangunan Rest Area Dinilai Bukan Solusi Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Batubara, Tuntasonline.com - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintahan Pusat dan Daerah dalam pemulihan ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid 19.

Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan Pemkab Batubara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bukan mencari solusi dalam pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas PUPR malah membangun Rest Area dan Pemasaran UMKM yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

Meski upaya refocusing dilakukan di setiap OPD lingkungan Pemkab Batubara dalam penanggulangan bencana Covid 19, namun pembangunan yang dinaungi Dinas PUPR itu terkesan dipaksakan karena dinilai bukan salah satu solusi dalam penangan Covid-19.

Pembangunan Rest Area dan Pemasaran UMKM oleh Dinas PUPR Batubara menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terletak di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, menelan anggaran hampir Rp.1,9 Miliar.

Dalam liputan Investigasi yang dilakukan tim Wappress, Kamis (11/11/2021), di lokasi pembangunan Rest Area terlihat beberapa kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, proyek yang dibangun diatas lahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), pada dinding turap bangunan terlihat sudah retak retak sedangkan lantai menggunakan besi tikar 6 MM terlihat ketebalannya sangat tipis hanya berkisar 4-5 Cm.

Dilokasi juga terlihat, tanah yang dipergunakan untuk menimbun diambil dari lokasi tepatnya dari belakang lokasi pengerjaan, sehingga menyebabkan lubang yang seperti danau, dikhawatirkan akan membahayakan anak-anak yang nantinya singgah di Rest Area.

Diketahui, Pembangunan Rest Area Dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) dan Nomor Kontrak : 1875676/pk/ppk/sp/dpupr-bb/ dianggarkan melalui APBD Batu Bara tahun 2021 senilai  Rp. 1.883.872.642,10  yang dikerjakan CV.Joehanda dan CV ARB Jaya sebagai Konsultan.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi, menyebutkan penimbunan tidak tercantum pada RAB.

"Masalah tanah timbunan itu mungkin sumbangan PT. PSU", jawabnya.

Terkait kejanggalan yang ditemukan, Yasser minta wartawan bersabar. 

"Sabar ya bang. Kita akan turun ke lokasi. Pengawas dan Rekanan akan kita tegur. Bahkan bila kejanggalan tersebut sudah betul betul menyimpang akan kita perintahkan dibongkar", ungkapnya.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size