Skip to main content

Dinas Kesehatan Rutin Awasi MBG di Kabupaten Nunukan

Nunukan, Tuntas Online.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut, Kamis (28/2/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, M.Kes., S.Si., Apt., menjelaskan bahwa setiap penyelenggara MBG harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan kesehatan sebelum dinyatakan layak beroperasi.

“Setiap MBG harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah kami mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Saat ini kami tetap melakukan pemantauan sambil berjalan agar dapat mengambil sampel untuk menguji kondisi lingkungannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara langsung, mulai dari proses pengelolaan, pengolahan makanan, hingga kebersihan dapur MBG.

“Kami melihat langsung bagaimana pengelolaannya, cara memasak, serta kondisi kebersihan dapur. Memang ada beberapa penyelenggara yang masih menyewa tempat dan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Namun, mereka tetap diperbolehkan berjalan dengan catatan dalam pengawasan ketat,” jelasnya.

Terkait insiden keracunan yang sempat terjadi di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pihaknya telah melakukan intervensi dan penutupan sementara.

“Kami lakukan intervensi dan penutupan sementara. Nantinya akan ada pelatihan bagi petugas MBG. Jika seluruh syarat kelayakan telah terpenuhi, maka SLHS akan kami terbitkan. Namun, apabila hingga bulan pertama, kedua, dan ketiga persyaratan belum dipenuhi, maka kegiatan akan kami hentikan,” tegasnya.

Menjelang bulan Ramadan, Dinas Kesehatan tetap melakukan pengawasan terhadap sajian MBG. Menu yang diberikan tidak berupa makanan berat seperti nasi, melainkan alternatif seperti buah-buahan dan roti, namun tetap memenuhi standar gizi.

“Kami tetap mengontrol mulai dari bahan hingga penyajian. Meski menunya lebih ringan, kandungan gizinya tetap harus terpenuhi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara MBG wajib berbadan hukum yayasan dan memenuhi standar kebersihan, termasuk pengelolaan limbah.

“Tidak dibenarkan beroperasi tanpa yayasan. Tempat harus steril, termasuk pengelolaan limbahnya, dan itu juga menjadi bagian dari pengawasan kami,” tambahnya.

Saat ini, terdapat enam titik MBG yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, terdiri atas empat titik di Kecamatan Sebatik dan satu titik di Kecamatan Sebuku. Seluruhnya berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan. Program MBG tersebut diperuntukkan bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Sarif/Nnk/Tuntas Online.id

Facebook comments

Adsense Google Auto Size