Skip to main content

Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Indomaret, AL 'Ngekos di Hotel Prodeo'

Karo,Tuntasonline.id - Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo,Sumatera Utara.

Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi, pada hari Senin 17 Juli 2023) lalu, sekira pukul 10.00 WIB yang lalu.

Dimana, saat Saksi Alfajri Kabaekan(22), salah satu Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar, tiga puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah (32.223.800) namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh terduga AL(22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam Brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.

Bukannya mengembalikan, AL kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, mengalami kerugian tersebut dan melaporkan kejadian atas penggelapan ke Mapolsek Mardinding, Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Mardingding, AKP Donal Tambunan, S.H, menjelaskan atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diperiksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan", ungkap Kapolsek, Rabu(20/9/2023).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh, pada Senin 18 September 2023 kemarin dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek Mardingding guna proses sidik, jelasnya.

"Terduga pelaku A dipersangkakan, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai  pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, "Pungkas Kapolsek.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size