Dansub Labuhanbatu Amankan 23 Kotak Rokok Diduga Ilegal
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Dansub Kabupaten Labuhanbatu amankan 23 kotak rokok Ilegal diamankan di wilayah Kecamatan Pangkat Bilah Hilir kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Saat konferensi pers di Halaman Kantor Dansub Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan kepada awak media, kalau rokok tersebut diamankan oleh anggota Dansub Labuhanbatu di Jalan Baru Pangkatan Kecamatan Pangkatan Bilah Hilir pada hari Selasa sekitar jam 4 pagi tanggal 20 Desember 2023.
"Diamankan oleh anggota saya dijalan baru pangkatan kecamatan pangkatan bilah hilir, sekitar jam 04.00 pada hari Selasa pagi," ungkap komandan Dansub labuhan batu.
Perlu diketahui jumlah rokok diduga Ilegal tersebut ada sekitar 23 kota dan menggunakan mobil Grand Max nomor polisi BK 8308 TU dan juga diamankan salah satu supir yang membawa rokok tersebut juga diamankan oleh Dansub Labuhanbatu.
Disisi lain Komandan Dansub Labuhanbatu menyebutkan lagi, kalau rokok yang diamankan tersebut akan diserahkan bea cukai Tanjung balai untuk menindaklanjuti terkait rokok tersebut.
"Kita akan serahkan ke beacukai Tanjung balai guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya kepada awak media sembari mengakhirinya.
Ketika awak media lebih lanjut mempertanyakan kepada komandan Dansub Labuhan batu terkait asal usul rokok tersebut. Komandan Dansub menjelaskan lagi, kalau rokok tersebut berasal dari Medan provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diantarkan kepane Pahan.
"Menurut hasil pengakuan supir nya dari Medan, dan akan diantarkan ke Pane Pahan," dijelaskan lagi.(JS)
- 113 views
Facebook comments