Skip to main content
KLHK RI Tegaskan Kawasan TMKH 480 Ha Kewenangan Pemkab Karo

KLHK RI Tegaskan Kawasan TMKH 480 Ha Kewenangan Pemkab Karo

Karo, TuntasOnline.Com - Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang temui Ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, Jumat (26/3) sore di Gedung Manggala Wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta. 

Turut mendampingi Bupati Plt, kalak BPBD Karo Natanail Perangin Angin, dan  Kabid RR Nius Abdi Ginting, S. Hut. 

Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (tukar menukar kawasan hutan) 480 ha, sesuai SK Menteri Kehutanan yang  peruntukannya bagi pengungsi Erupsi gunung sinabung. 

"Namun, realita di lapangan, masyarakat pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT (Lahan  usaha Tani) masuk dalam kawasan TMKH 480 ha, menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha, bagian dari kawasan 480 ha, milik hutan adat Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupeten Karo," Ujarnya.

Menyahuti hal tersebut,  Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun.

"Jadi clear and clean, itu jelas sudah  kewenangan pemda Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 ha, silahkan pemda Karo ajukan surat, kalau ingin diberikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak direktorat jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu," tandasnya.

"Sedangkan kawasan hutan yang  480 ha, itu harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, namun ada masyarakat yang klaim, sah - sah saja, cari opsi, pelepasan hutan diluar  peruntukan TMKH 480 ha," jelasnya lagi.

Lanjut ditjen menyampaikan, untuk merumuskan itu, inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan. 

Senada, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menimpali, sepakat apa yang disampaikan pihak ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian lingkungan hidup, bahwa itu adalah urusan pemda sesuai ketentuan. kedepan pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak pihak terkait hal ini untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size