Polres Batu Bara Berlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Batu Bara, Tuntasonline.com - Polres Batu Bara memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam menghindari penularan Covid-19, di Kantor Pos Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa(16/2/2021).
Terlihat Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis langsung turun melakukan pemantauan kegiatan tersebut dalam hal kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BST) Tahap Ke II.
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis Menjelaskan, Ada beberapa yang harus dipahami dalam PPKM mikro yang dijalani saat ini, dalam mengantisipasi kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat, harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi, disini dalam kegiatan yang dilakun masyarakat dalam pengambilan Bantuan BST dari pemerintah.
"Polres Batu Bara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan, agar tidak menjadi kerumunan masa yang berlebihan," ujar Kapolres.
"Saat ini kita lakukan di lokasi kantor pos dan memecah kerumunan menjadi 3 lokasi, mengarahkan masyrakat agar mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghidari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid 19, ini akan kita lakukan di seluruh jajaran wilayah hukum polres Batu bara,” ungkap Kapolres.
Sementara Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menambahkan, ada sekitar 400 warga dari berbagai Desa di Lima puluh yang mengambil bantuan BST, dimana warga terbanyak akan kita alokasikan di tempat yang lebih luas.
"Sedangkan warga yang lanjut usia ditempat yang lebih nyaman dan yang masi Muda sudah diatur wilayahnya, tentunya semua harus menaati peraturan Protokol kesehatan," ujarnya.
"Tidak hanya itu upaya memudahkan dalam pengambilan BST kepada warga yang sudah lanjut usiah agar tidak melakukan antrian cukup dengan duduk dan nantinya personil Polri akan melakukan pengambilan BST di lokasi kantor Pos tersebut," ungkap AKP Rusdi.(Zfn/TO)
- 34 views
Facebook comments