Mahasiswa Desak Bupati Bireuen Kembali Alokasikan Beasiswa
Bireuen, TuntasOnline.Com -Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, didesak untuk kembalimengalokasikan beasiswa kepada santri miskin dan mahasiswa dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Saat ini, program beasiswa untuk santri dan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sejak tahun 2018, padahal program tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswabyangbtidak mampu, apalagi ditengah pandemi covid-19 , namun yang sangat disesalkan oleh para mahasiswa program itu sudah dihapus oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Bireuen, kasus ini menunjukkan bahwa rezim yang terhormat sebagai penguasa daerah tidak lagi memikirkan generasi penerus di Kabupaten Bireuen.
Seperti yang disampaikan UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
1.Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia
2Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti dikatakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Alfathur Rizki kepada TuntasOnline.Com, Rabu (20/01)2021.
Selain itu " Kata dia pendidikan merupakan hak asasi setiap warga Negara. pendidikan bertujuan juga untuk mempersiapkan generasi penerus untuk memberikan kemajuan Kabupaten Bireuen kemasa depan.
“Jika beasiswa tidak diberikan, kemungkinan besar generasi penerus akan banyak berhenti melanjutkan pembelajaran karena tidak sanggup memenuhi biaya dalam menempuh pendidikan,akhir mereka akan menjadi anak telantar ” ujar Alfathur Rizki.
Fathur mengatakan, apa yang disuarakannya hari ini rabu (20/01)2021 sangatlah konstitusional. Dalam pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan, Pemerintah daerah Kabupaten Bireuen, dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Sejumlah Mahasiswa berharap, Pemerintah dapat menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Pendidikan Tinggi di Kabupaten Bireuen. Jika Pemerintah Bireuen serius dalam bekerja dan menginginkan ada generasi baru untuk kemajuan Bireuen, maka sepatutnya Bupati Bireuen tidak tutup mata terhadap kondisi yang melanda santri dan mahasiswa saat ini,” tegas Fathur mahasiswa asal Bireuen ini.
Sementara itu Bupati Bireuen, Dr. H Muzakkar A Gani SH M.Si,rabu malam (20/01)2021.saat dikonfirmasi TuntasOnline.Com melalui Wats App, mengatakan, Terkait biaya siswa pada prinsipnya menaruh harapan besar untuk dianggarkan dalam APBK, termasuk untuk biaya siswa santri yang kurang mampu dan berprestasi. Kedepan sesuai kemampuan anggaran pasti direncanakan. Namun kondisi covid-19 yang berdampak pada terbatas anggaran yg diarahkan pada penanganan covid dan menyelesaikan proyek pekerjaan yang terbengkalai pada masa lalu menyebabkan penyediaan dana tidak fleksibel.
"Kita berharap juga dukungan DPRK untuk menganggarkan biaya siswa untuk anak-anak Bireuen yang cerdas dan berprestasi," ujarnya. (Hendra)
- 146 views
Facebook comments