Pembangunan Box Culvert dan Penjualan Aset Desa Pondok Batu Diduga Cacat Hukum
Mukomuko, Tuntasonline.com -Pembangunan Box Culvert dan penjualan Aset Desa Pondok Batu diduga cacat hukum secara tidak langsung telah merugikan daerah.
Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Mukomuko Salman Alfaris saat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada bahwasanya pembangunan box culvert dan penjualan aset berupa kursi desa pondok batu tidak berdasarkan penghapusan aset terlebih dahulu bisa dikatakan cacat hukum.
"Seharusnya penghapusan aset terlebih dahulu baru box culvert dan penjualan kursi desa bisa dilakukan dan surat penghapusannya harus ditembuskan kepada badan permusyawarahan desa (BPD) desa pondok batu itu sendiri," jelas Salman.
Dan Salman berharap pihak dinas terkait diharapkan untuk turun kelapangan dan cek langsung apa yang telah terjadi didesa pondok batu.
Di waktu yang berbeda dari Kepala Desa Pondok Batu, Koko Sasmito bahwasanya pembangunan box culvert itu telah memenuhi prosedur dan musyawarah desa, namun Kades tidak dapat membuktikan berita acara musyawarah desa tersebut.
Sementara itu untuk penjualan aset itu ada kursi bekas yang dijual dijelaskan bahwa kondisinya sudah tidak layak pakai dan di jual ke ronsokan,
Menurut salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan membantah pernyataan Kades mengenai kondisi kursi yang dijual lantaran kondisinya masih bagus.
"Kursi itu masih bagus, dan sangat berguna ketika acara desa, dan sangat merugikan desa," ujarnya. (kharan)
- 429 views
Facebook comments