Relokasi RSUD Curup Tuai Polemik, Masing-masing Pihak Klaim Kebenaran
Rejang Lebong, TuntasOnline.Com -Relokasi RSUD Curup ke Jalan Dua Jalur, Kecamatan Merigi Kepahiang menuai polemik antar kabupaten bertetangga, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Masing-masing pihak bersikukuh dengan "dalil-dalil kebenaran" yang mereka miliki.
Meskipun sebenarnya ada jalan tengah, kalau mereka mau menyelesaikannya dengan kepala dingin. Tetapi, bagaikan pantun bersahut, mereka saling adu berargumen secara terbuka melalui media massa dan disaksikan oleh masyarakat. Berikut penelusuran TuntasOnline.com yang dirangkum dari berbagai sumber.
Seperti diketahui, Pemkab Rejang Lebong mulai merelokasi RSUD Curup yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal Curup ke Jalan Dua Jalur Kecamatan Merigi Kepahiang sejak Sabtu (18/04/2020) lalu. Dan mulai beroperasi kembali pada Senin (20/04/2020). Hanya saja, beroperasinya RSUD Curup di Jalan Dua Jalur tersebut mendapat tentangan keras dari DPRD Kepahiang. Sampai-sampai Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan mengeluarkan statemen pedas. Seperti dikutip dari beberapa media, Windra mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong telah melakukan penyerobotan atas lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Lebong, bahwa aset yang berada di wilayah pemekaran adalah milik wilayah pemekaran yang baru.
"Kalau memang Pemkab Rejang Lebong ingin mengoperasikan RS tersebut, harusnya MoU dulu dengan Pemkab Kepahiang. Surat sudah disampaikan oleh Pemkab Kepahiang, namun tidak mendapatkan respon dari Pemkab Rejang Lebong. Kalau seperti ini, Bupati Rejang Lebong melakukan penyerobotan wilayah namanya ini," tegas Windra.
Menanggapi statemen DPRD Kepahiang, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menggelar konferensi pers Selasa (21/04/2004). Dalam konpres ini, dia menceritakan sejarah Pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Lebong pada 7 Januari 2004 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Padahal Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid pada saat itu merupakan Penjabat Bupati Kepahiang.
Dia melanjutkan, ada 3 aset milik Kabupaten Rejang Lebong yang tidak diberikan serta merta kepada Kabupaten Kepahiang, meskipun Kepahiang sudah menjadi daerah otonomi sendiri, karena aset tersebut masih dianggap penting untuk dimiliki kabupaten RL. Tiga aset tersebut yakni pabrik pengelolahan minyak aksiri (Nilam) di Durian Depun, Merigi, kemudian Perumahan DPRD dan lahan rumah sakit yang ada di Jalan Dua Jalur.
Selanjutnya, perencanaan pembangunan Rumah Sakit Dua Jalur sudah dilakukan sejak tahun 2001. Kemudian, tahun 2002 proses pengajuan bantuan pinjaman daerah ke pusat dan akhirnya dana tersebut cair di tahun 2004, sehingga langsung dilakukan pembangunan tahap awal. Pada tahun 2005 aset tersebut terbengkalai, sehingga aset lahan Rumah Sakit Dua jalur diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Saat itu luas lahannya adalah 57 hektar dan sekarang hanya 54 hektar dan saya tidak permasalahkan itu, tidak apa-apa jika masyarakat mengambilnya. Jadi sejarah ini harus diketahui. Pembangunan rumah sakit itu orientasinya bukan mencari, namun untuk kepentingan sosial, pelayanan kepada masyarakat. Izin pembangunan sudah ada. Yang kita lakukan adalah renovasi atau peningkatan, rekomendasi dari Kecamatan Merigi sudah ada. Kalau DPRD Kepahiang Sidak ke RSUD Curup, dia sidak itu hak siapa, yang disidak itu punya Pemkab Rejang Lebong," ujar Hijazi menyinggung tindakan anggota DPRD Kepahiang yang diketahui melakukan sidak di RSUD Curup di Jalur Dua tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Di sisi lain, Sekdakab RL, RA Denni melanjutkan cerita terkait kejelasan status kepemilikan RSUD Curup di Jalan Dua Jalur tersebut. Dikatakannya, tahun 2010 BPKP meminta pertanggung jawaban terkait aset tersebut. Karena, penelantaran aset dianggap sebagai salah satu tindak pidana korupsi, maka Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong saling mengelak tanggung jawab pengelolaan terhadap aset tersebut. Sehingga, pada saat itu pihak BPKP memfasilitasi pertemuan antara Pemkab RL dan Pemkab Kepahiang, yang dihadiri oleh Kepala Dinkes Kepahiang dan Kepala Dinkes RL. Akhirnya, tahun 2010 itu aset RSUD Dua Jalur diambil alih Pemprov Bengkulu.
Lalu, pada November 2016, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti kembali menanyakan soal aset RSUD Jalur Dua. Ternyata, Pemprov Bengkulu tak mampu mengurus aset tersebut, RSUD M Yunus juga tidak mampu. Begitu pula dengan Kabupaten Kepahiang, menolak untuk mengurus aset RSUD Dua Jalur. Sehingga, Ridwan Mukti pun melayangkan surat tentang pemanfaatan RSUD Dua Jalur yang diserahkan ke Rejang Lebong.
"Relokasi RSUD Curup ke Jalur Dua bukan tanpa landasan, sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 100/869/B.1/2016 tentang pemanfaatan bangunan RSUD di Jalur Dua, pemanfaatan rumah sakit tersebut diserahkan ke Rejang Lebong," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan perizinan RSUD Curup Dua Jalur, Denni mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan perizinan ke Pemkab Kepahiang dengan melengkapi seluruh persyaratan, hanya saja hingga saat ini izin tersebut tidak dikelurakan meski seluruh syarat telah dipenuhi.
"Sudah tiga kali kami menyampaikan surat ke Pemkab Kepahiang. Sedangkan, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, jika dalam 14 hari tidak ditindaklanjuti maka izin tersebut dianggap disetujui atau sah," demikian Denni.(Ade)
- 222 views
Facebook comments