Skip to main content
Antisipasi Corona Pemdes Kebonagung Bekerja Ekstra

Antisipasi Corona, Pemdes Kebonagung Bekerja Ekstra

Madiun, TuntasOnline.Com - Semakin merebaknya penyebaran Virus Corona di Jawa Timur, membuat sejumlah perangkat desa di Kabupaten Madiun memutar otak untuk antisipasi virus tersebut dan memberlakukan kebijakan sesuai aturan perundangan setelah Madiun di nyatakan masuk zona merah. Salah satunya yang ada di Desa Kebonagung Kecamatan Mejayan ini, pihaknya benar-benar bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah virus mematikan itu agar tidak masuk di wilayah desanya.

Kepala Desa Kebonagung Alex Susanto menuturkan kepada TuntasOnline.com pada (02/4), pihaknya menerapkan kebijakan perundangan No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dan surat edaran mentri desa nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa untuk meminimalisir penyebaran corona virus di desanya.

Alex menuturkan isi dari pada UUD tersebut yakni dilarangnya orang asing untuk masuk ke desa baik itu sales, pengamen bahkan pihak perbankan sekalipun.

"Dengan kita keluarkannya peraturan tersebut, maka akan mempersempit ruang gerak penyebaran virus bahaya itu kepada warga kebonagung jika tidak ada orang asing yang masuk," katanya. 

Selain itu, Alex juga menghimbau kepada semua masyarakat jika masih ada orang luar yang memaksa masuk agar segera melaporkan kepada Perangkat desa,Babinsa atau Bhabinkamtibmas agar segera di tindak lanjuti.

"Hal ini kita lakukan bukan untuk menutup ruang gerak mereka yang sedang bekerja,namun hal ini kami lakukan untuk melindungi warga kami agar tidak tertular virus tersebut," terangnya.

Selain menerapkan aturan tersebut, pihaknya setiap hari juga rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke perkampungan seperti yang di perintahan pemerintah daerah serta selalu membuka posko desa selama 24 jam.

Alex juga berharap pesan kepada semua masyarakat kebonagung terutama yang sedang merantau di wilayah zona merah agar tidak melakukan Mudik terlebih dahulu.

"Jika ada masyarakat yang memaksa untuk pulang kampung ikuti aturan yang berlaku dan segera melapor ke desa untuk di lakukan pemeriksaan dan mengkaratina diri selama 14 hari," tutupnya.(Pgh03)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size