Satresnarkoba Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Bengkulu, Tuntasonline.com - Dalam waktu singkat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Belum lama ini, Satres Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Bengkulu yakni, MJ (40), RS (23), dan FT (34).
Saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/10/19). Kapolres Bengkulu AKBP Prianggondo Heru Kun Prasetyo melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Pertama tersangka MJ (40) ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 11:00 WIB di kawasan Jalan RE Martadinata, Kota Bengkulu. Barang bukti yag diamankan 1 paket sabu yang disimpan di dalam sarung jok mobil dan dua unit HP, tersangka ini masih diselidiki apakah terlibat sebagai pengedar atau tidak.
Kedua tersangka RS (23) ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 17:00 WIB di kawasan Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu, satu buah dompet dan dua unit HP. Diduga tersangka ini ada hubungannya dengan temuan sabu di salah satu SD di Kota Bengkulu dan masih terus dikembangkan Tim Satres Narkoba.
Kemudian yang ketiga tersangka FT (34) ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 19:30 WIB di Kawasan Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu. Barang bukti yang diamankan 1 paket ganja siap pakai dan satu unit HP, " jelas Sampson
Hingga saat ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu terus menindaklanjuti asal barang-barang tersebut dari mana dan modusnya seperti apa.
"Ketiga terduga pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Sampson. (Cw3)
- 61 views
Facebook comments