Terkait Besaran Pajak Pembuatan Sertifikat, BPN Angkat Bicara
Bengkulu, Tuntasonline.com - Mengingat laporan warga beberapa hari yang lalu, terkait dengan keberatan terhadap besaran pajak yang harus dibayar saat pengambilan sertifikat kepemilikan tanah. Salah satu petani Kelurahan Dusun Besar yang mengatakan pembayaran pajak pembuatan sertifikat tanah mencapai Rp 20 juta. Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu angkat bicara terkait hal tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Kota Bengkulu melalui Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Agus Salim, S.H mengatakan dalam pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak di pungut biaya namun setelah sertifikat diterbitkan ada kewajiban penerima sertifikat untuk membayar BPHTB yang besarannya sesuai dengan luas tanah dan NJOP pajak PBB dari tanah yang bersangkutan.
"BPHTB itu kewajiban, kalau memang masih sanggup bayar silahkan bayar berapa kesanggupannya, kalau tidak sanggup sama sekali berarti buat surat pernyataan,kita akan berikan sertifikatnya, tapi di sertifikatnya kami beri stempel cap terhutang," kata Agus Salim.
Agus Salim mengatakan sertifikat tanah milik petani Kelurahan Dusun Besar tersebut masih berada di BPN Kota Bengkulu.
Akan tetapi pihaknya sama sekali tidak melakukan penahanan, hanya waktu itu memang sempat ditunda.
"Kami takut kalau kami berikan stempel nanti dia pinjam di bank nanti bermasalah, karena dia harus melunaskan pajaknya itu, kan terhutang sampai kapanpun harus dibayar, sekarang tinggal pilih yang mana, kalau memang tidak ada silahkan datang langsung kesini ambil dan kita buatkan surat pernyataan dan kita stempel. Tapi kalau nanti ada hambatan setelah proses pasca sertifikat jangan salahkan BPN," ungkap Agus Salim.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Ir. Danu Ismad pihaknya mengaku pembayaran pajak tersebut memang menjadi kewajiban penerima sertifikat. Namun , bagi masyarakat yang kurang mampu, sertifikatnya tetap akan diserahkan, akan tetapi distempel cap terkena pajak terhutang sesuai dalam aturan Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2018.
"Sebagian besar objek pembuatan sertifikat di kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu adalah lokasi nya sawah masyarakat yang luas nya 1 sampai 5 hektare. Besaran pembayaranya sesuai dengan luas tanah dan NJOP pajak PBB, ada yang kena 5 juta, 10 juta, bahkan ada yang lebih besar lagi. Dan pajaknya itu masuk ke BKD (Badan Keuangan Daerah)," pungkas Danu Ismad.
Untuk diketahui perhitungan BPHTB yakni, NJOP dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 5%. Sementara NJOP aset tanah setiap wilayah berbeda-beda. (Cw1)
- 235 views
Facebook comments