Skip to main content
G

Dugaan Pungli, Wali Murid Minta Dewan Tegas

Kota Bengkulu, TuntasOnline.Com - Perwakilan Wali Murid SMPN 2 Kota Bengkulu mendatangi DPRD Kota Bengkulu Selasa (29/01/2019), untuk memenuhi agenda Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan Pengurus Komite SMPN 2 Kota Bengkulu terkait dugaan pungli. Dalam kesempatan itu, Wali Murid meminta agar Anggota DPRD tegas jika Pungutan tersebut melanggar. 

Hearing tersebut terpaksa ditunda dikarenakan tidak datangnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan Pengurus Komite SMPN 2 Kota Bengkulu. Hal ini sempat mengundang kekecewaan dari Perwakilan Wali Murid SMPN 2 yang telah menunggu kurang lebih 2 jam. 

Dalam penuturannya, Perwakilan Wali Murid SMPN 2 Kota Bengkulu Azwar Effendi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Kota Bengkulu guna meminta sedikit kejelasan dari Anggota DPRD terkait aturan yang dikeluarkan oleh SMPN 2 Kota Bengkulu terkait pembebanan pembayaran Komite Sekolah melanggar Permendikbud atau tidak.

"Kami selaku Orang Tua Wali Murid merasa kecewa, dengan kedatangan kami yang ramai-ramai ke DPRD tidak direspon oleh pihak Komite ataupun Guru SMPN 2 Kota Bengkulu. Jadi secara tidak langsung kami menyampaikan kepada Anggota DPRD untuk menidaklanjuti lagi aturan pungutan yang dikeluarkan SMPN 2. Karena harapan kami tidak banyak, kami ingin tahu aturan-aturan atau undang-undang yang mengaturnya. Kami orang kecil ini kan tidak mengetahui aturan-aturan tersebut jadi kami minta kejelasan dari DPRD. Jangan sampai nanti ada kebohongan publik, kami bukan selaku perwakilan Wali Murid SMPN 2 Kota Bengkulu tapi juga seluruh Wali Murid di Kota Bengkulu" ujarnya.

"Kalau aturan dan perundang-undangan itu membenarkan kami harus membayar pungutan yang ada di Sekolah-sekolah kami tetap akan membayar karena walaupun bagaimanapun pendidikan yang utama kami tetap menyekolahkan anak kami, tapi kalau aturan itu menyalahi, kami minta tolong kepada DPRD dan pihak terkait agar dihapuskan dan ditiadakan pungutan," imbuhnya. 

Ketua Adat Sawah Lebar ini juga mengakui adanya Pemanggilan dari Pihak Sekolah untuk rapat bersama terkait pungutan yang akan dibebankan Sekolah namun item yang dibahas bukan penekanan pada Rapat namun meminta pendapat Wali Murid terhadap 3 pilihan yang diajukan sekolah. 

"Uang komite sesuai prosedur yang ada memang Wali Murid dipanggil untuk Rapat di Sekolah kemudian di dalam rapat itu sudah tidak rapat tapi mendengarkan pendapat karena disitu ada 3 pilihan yang harus kami patuhi, pilihannya diantaranya membayar uang Rp.100.000,- uang komite perbulan, Rp. 125.000,-an dan juga ada yang Rp. 200.000,-an, jadi kami pilih yang terendah. Untuk tahun kini ada yang Rp. 50.000,-, tapi yang kami pertanyakan uang ini legal atau ilegal, kalau tidak benar mohon kepada bapak-bapak DPRD ini diluruskan supaya kami tidak kebingungan" ujarnya. 

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman menjelaskan bahwa DPRD disini hanya menjembatani agar permasalahan tersebut jelas penyelesaiannya. Dan dalam penilaian dan analisis sementara, Sudisman menilai pungutan tersebut melanggar Permendikbud.

"Memang Wali Murid yang meminta hearing yang hari ini, untuk DPRD menjembatani Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan No 75 tahun 2016 tentang Komite. Karena dari pihak Wali Murid SMPN 2 masih dipungut uang komite dan itu yang kita perjelas, uang komite itu seperti apa," ujarnya. 

"Kalau dalam Permendikbud itu, yang definisi pungutan itu, penarikan dengan atau kewajiban yang dibebankan kepada Wali Murid atau Murid jumlahnya ditetapkan dan waktunya terjadwal, itu definisi pungutan. Kalau yang disampaikan Wali Murid ini Hearing yang pertama masuk kategori pungutan dan pungutan itu dilarang oleh Permendikbud. Sampai dua kali pasal dalam Permendikbud itu melarang kalau nggak salah pasal 10 dan 12," tambahnya.

Sudisman juga menambahkan bahwa Hearing pada kesempatan itu harus ditunda, hal ini lantaran tidak datangnya perwakilan dari pihak sekolah dan tidak adanya konfirmasinya juga, namun untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu sudah ada konfirmasi melalui protokoler bahwa Kadis tengah ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size