Skip to main content
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung

Dugaan Pungli Kanwil Kemenag, Kapolda : Belum Ada Indikasi Melawan Hukum

Bengkulu, tuntasonline.com -Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk sementara dapat bernafas lega, Pelaporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Muda Peduli Masyarakat (Gempur), Tidak ada indikasi melawan Hukum.

Kepada Media ini Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coku Manurung menjelaskan terkait kasus Pungli Kemenag Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkan oleh LSM Gempur belum ada indikasi melawan hukum.

Kasus ini berawal saat Gempur melakukan pelaporan kepada Polda Bengkulu Januari 2018 lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar dilaporkan dengan dugaan melakukan perbuatan pungli untuk pelaksanaan kegiatan Lomba Kasidah di Padang Sumatera Barat pada tanggal 17-27 November 2017 lalu dengan memungut anggaran terhadap sejumlah sekolah.

Nilai pungutan yang dilakukan bervariasi, Diantaranya :

  • Kepala MIN sebesar Rp1.000.000, Kepala MTSN sebesar Rp1.500.000
  • Kepala MAN sebesar Rp2.000.000.
  • Pungutan dilakukan di 41 MIN, 32 MTEN dan 4 MAN dengan alasan untuk digunakan pengiriman Lomba Kasidah di Padang Sumatera Barat pada tanggal 17-27 November 2017.

Gempur bahkan sempat melakukan pelaporan kepada Inspektur Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia Prof Dr Phil M Nur Kholis Setiawan saat melakukan kunjungan kerja ke Asrama Haji Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Dikutip dari salah satu media berita online Bengkulu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung menjelaskan uang tersebut diminta untuk membantu dan dapat dipertanggung jawabkan. 

“Uang tersebut diminta untuk lomba dan kepada pengurus-pengurus di lingkungan tersebut diminta untuk membantu dan itu dipertanggung jawabkan,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung saat di jumpai di Mapolres Bengkulu, Kamis (26/4).

Beliau juga menambahkan Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, namun belum ada indikasi pungli yang ditemukan. 

“Untuk sementara kasus tersebut masih mendalami pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Namun belum ada unsur unsur pungli dari kasusnya, objeknya, maupun penggunaanya,” demikian Kapolda. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size