Skip to main content
Bidang Hukum KAHMI Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sambiring

Terkait Perampasan Paksa Atribut HMI, Bidang Hukum KAHMI: Ini Pembunuhan Karakter

Bengkulu, Tuntasonline.com - Terkait Pembubaran dan Perampasan Atribut HMI secara paksa oleh Warek III IAIN Bengkulu, salah satu anggota Bidang Hukum KAHMI angkat bicara.

Anggota Bidang Hukum KAHMI Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sambiring menilai tindakan yang dilakukan oleh Warek III IAIN Bengkulu Dr. Syamsudin, M.Pd merupakan Pembunuhan Karakter. Bukan membunuh Karakter Kader HMI melainkan membunuh Karakter dirinya sendiri selaku Warek III yang seharusnya menjadi pengayom Mahasiswa. 

hmi
Bukti Atribut HMI yang disita Oleh Pihak IAIN 

 

"Dengan melakukan tindakan perampasan bendera dan spanduk. Kenapa dikatakan perampasan? Karena saat itu sudah ditanyakan oleh mahasiswa IAIN yang bertugas sebagai pengurus komisariat HMI, mereka sudah menjawab, namun ketika ditanya adik mahasiswa itu "kenapa pak?" Warek 3 itu tidak memberikan jawaban malah memerintahkan satpam menggunting tali spanduk dan mencopot spanduk dan bendera. Mereka memang  tidak melakukan perlawanan karena saat itu hanya 1 orang yang menjaga spanduk dan bendera itu," Tulis Usin Abdisyah ketika dikonfirmasi Via Whatsapp.

Beliau juga mengatakan jika memang tindakan tersebut adalah Perintah dari Pihak Rektorat, seharusnya memberikan itikad baik untuk memberikan solusi secara baik-baik dan memberikan teguran terlebih dahulu kepada Kader HMI yang menegakkan stand Pendaftaran LK I didepan Kampus HMI. Karena secara teknis, HMI menegakkan stand di luar kawasan Kampus, bukan didalam Kampus.

"Jika memang itu tindakan pihak rektorat dan beritikad baik untuk tidak melakukan perampasan dan perusakan harusnya mereka memberi teguran terlebih dahulu ke petugas. Jika mereka bekutat soal area kampus, sekarang kita bicara aturan perundang-undangan ya, IAIN itu bukan negara dalam negara, IAIN itu juga tunduk dalam Undang-undang lainnya seperti UU jalan raya dan Tata Ruang serta pengaturan yang mengatur garis sepadan bangunan dan garis sepadan jalan," Lanjutnya kepada Wartawan Tuntasonline.com.

Beliau juga beranggapan jika memang pihak Rektorat ingin membubarkan stand HMI dan merampas atribut HMI harus ada surat keputusan atau surat tugas setidak-tidaknya melaporkan kepada satpol PP sebagai pengawal perda ketertiban umum dan atau dinas kebersihan dan pertamanan berkenaan dengan keindahan kota. Karena Spanduk dan Bendera HMI posisinya tidak memasuki garis sepadan Kampus IAIN Bengkulu, sedangkan kewenangan Pihak Kampus IAIN Bengkulu hanya sisi bagian dalam pagar.

"Adik2 di HMI juga sadar bahwa mereka adalah organisasi ekstra kampus, makanya mereka pun memasang itu diluar kampus. Jadi jangan bilang itu area IAIN. Karena yang masuk area IAIN dalam aturan garis sepadan pagar adalah didalam pagar IAIN. Jadi yang berwenang bukan warek 3 apalagi seorang satpam, Karena satpam tidak bisa bertindak diluar kewenangannya dan diluar lingkungan wilayah penugasannya," Jelasnya.

Ahli Hukum KAHMI ini juga menjelaskan bahwa menurut hukum, pihak IAIN tidak memiliki hak untuk melepaskan spanduk dan bendera HMI. Karena pihak IAIN tidak punya kewenangan baik jabatan maupun wilayah karena diluar garis sepadan pagar, karena itulah tindakan tersebut dikatakan perampasan.

"Karena mereka telah mencopot tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu, hanya bertanya saja karena itulah disebut perusakan," Ucap Ahli Hukum KAHMI. Beliau menilai tindakan tersebut dikatakan perusakan karena spanduk dan bendera tersebut dicopot dari tempat yang di pasang dan tidak berguna lagi sebagai awal pemasangan.(CW4)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size