Skip to main content
Ahmad Zarkasi Mantan Narapidana Kasus Hukum Korupsi Berjamaah

Mengenal Lebih Jauh Sosok Ahmad Zarkasih

Ternyata Ahmad Zarkasih Juga Pernah Tersandung Kasus Korupsi Berjamaah

Bengkulu,Tuntasonline.com - Bakal Calon Wakil Walikota Bengkulu Ahmad Zarkasi Yang terkenal bersih dari Korupsi Rupanya Pernah menjadi Narapidana Kasus Korupsi berjamaah Ketika Duduk Menjadi Anggota DPRD Kota Bengkulu Tahun 1999-2004.

Hasil Penelusuran Media Tuntasonline.com, Ahmad Zarkasih divonis 1 Tahun Penjara bersama 10 Anggota DPRD Kota Lainnya,Namun hukuman Ahmad Zarkasi sudah impas dengan masa tahanan yang pernah dijalaninya.

Dikutip dari Link https://www.google.co.id/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/10-mantan-anggota-dprd-kota-bengkulu-dieksekusi.

"Jumlah mantan anggota DPRD Kota periode 1999-2004 yang penjara di Lapas Malabero kembali bertambah. Setelah sebelumnya menahan 9 orang, terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kota tahun 2003. Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali mengeksekusi 1 orang mana dewan lagi yaitu Ismadanir Ismail, BA dari PAN pada Selasa (4/5). Sementara Ferry Asjikin (Golkar), sesuai jadwal penundaan akan dieksekusi Jumat (7/5) lusa. 
    
Pelaksanaan eksekusi terhadap Ismadanir berjalan lancar. Dengan kooperatif Ismadanir datang ke Kejari Bengkulu atas kesadaran sendiri didampingi sang istri pukul 09.00 WIB. Setelah melengkapi data diri dan administrasi, Ismadanir diantar dengan mobil khusus tahanan ke Lapas Malabero. 

Setibanya di Lapas, Ismadanir langsung ditempatkan KPLP Lapas Malabero  Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip ke Blok A Kamar 17, blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Bersama-sama dengan 16 napi lainnya, Ismadanir harus melewati masa karantina ini untuk akhirnya dipindahkan ke sel tahanan normal.   
    
Kajari Bengkulu, Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidsus Wenharnol, SH, MH mengatakan, dengan sikap Ismadanir yang kooperatif mendatangi Kejari, pihaknya tidak perlu bertindak dengan cara yang berlebihan. Tugas pihaknya mengantarkan Ismadanir ke Lapas guna menjalani tahanan selama 8 bulan 10 hari pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya. 

"Untuk uang pengganti Rp 91,9 juta, Ismadanir belum membayarnya. Namun setelah menjalani masa tahanan tepat satu bulan, baru ada komitmennya. Kalau tidak dibayar diganti penjara 3 bulan Selebihnya Ismadanir juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Wenharnol kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Grup).
 
Sementara itu KPLP Lapas Malabero Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip mengatakan, untuk masa mapenaling ini kalau terpidana koopertif satu minggu berkelakuan baik sudah bisa dipindah ke sel tahanan biasa. Namun jika tidak kooperatif mapenalingnya bisa terus bertambah. "Yang jelas di blok ini tidak enak. Sempit-sempitan, bau dan sebagainya, jadi kalau tidak berkelakuan baik bisa lama di sini," terang Fajar. 

Ismadanir sendiri enggan berkomentar panjang lebar. Namun ditanya masalah uang pengganti, ia mengaku belum punya uang. "Saya akan menjalani dulu masa hukuman saya. Yang jelas kalau ditanya bayar uang pengganti, untuk saat ini saya tidak punya uang. Kita lihat saja nanti," tukas Ismadanir singkat. 

Dengan ditolaknya kasasi terpidana, otomatis hukuman yang harus dijalankan terpidana disesuaikan dengan putusan sebelumnya, yakni putusan 1 tahun penjara Pengadilan Tinggi Bengkulu. Untuk itu Ismadanir harus menjalani hukuman penjara yang masih bersisa 8 bulan 10 hari. 

Sekedar mengingatkan, 9 mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang lebih dulu dieksekusi itu tidak lain Mawardi Hasyim (PKP), Nawawi Sinil (PPP), Edi Agusdin (PDIP), Dazrul Aini (TNI/Polri), Syaharul Badri (PBB) dan Syamsul Hadi (PAN). Sebelumnya juga ada satu orang lagi yaitu Ibrahim Ratin (Golkar). Namun meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas Malabero. Tiga lainnya Buchari Kasim (Golkar), Drs H Heri Aswandi (PKB) dan R Biratmo (PDIP). Juga A Zarkasih (PKS), namun hukumannya sudah impas dengan masa tahanan yang pernah dijalaninya.

10 Mantan DPRD Kota yang Dipenjara

1. Mawardi Hasyim (PKP), 
2. Nawawi Sinil (PPP), 
3. Edi Agusdin (PDIP), 
4. Dazrul Aini (TNI/Polri), 
5. Syahrul Badri (PBB) 
6. Syamsul Hadi (PAN)
7. Buchari Kasim (Golkar), 
8. Drs H Heri Aswandi (PKB) 
9. R Biratmo (PDIP)
10. Ismadanir Ismail (PAN)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size