Skip to main content

Humas SMAN 1 Liwa Akui Dana Revitalisasi Gunakan Dana Talangan

Lampung Barat, TuntasOnline.id - Viralnya dugaan kejanggalan dalam Program Revitalisasi di SMA Negeri 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, yang disebut menggunakan dana talangan senilai Rp1,8 miliar, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Liwa, Darmawan, menjelaskan bahwa sebelum dana program cair, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan pembelian material secara kas bon kepada toko material yang masih memberikan kepercayaan kepada sekolah.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perlengkapan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja telah disediakan, seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu kerja.

"Untuk APD itu sudah ada, seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu kerja. Terkait dana talangan, maksudnya sebelum dana turun, toko material percaya dengan sekolah. Karena itu sekolah melakukan kas bon terlebih dahulu. Setelah dana turun, bon tersebut langsung diselesaikan," tegas Darmawan.

Meski telah memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran revitalisasi, Darmawan belum menjelaskan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja selama proyek berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Meri, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya Program Revitalisasi yang diterima SMA Negeri 1 Liwa. Namun, ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Barat.

"Soal program itu saya belum tahu. Namun, saya akan menghubungi Pak Kacab untuk berkoordinasi dengan pihak SMA Negeri 1 Liwa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dari 14 ruang yang direhabilitasi ditemukan dugaan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, ruang kelas yang diperbaiki diduga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan Program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan disebutkan bahwa program tersebut berfokus pada perbaikan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak memadai. Program ini diprioritaskan bagi sekolah yang telah terdata dalam Dapodik, memiliki lahan milik sendiri, serta tidak dalam kondisi sengketa.

Namun, seluruh ruang yang direhabilitasi di SMA Negeri 1 Liwa diduga tidak memenuhi kriteria tersebut karena tidak berada dalam kondisi rusak berat. Dengan demikian, perbaikannya dinilai lebih tepat menggunakan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan data Laporan Dapodik SMA Negeri 1 Liwa, total Dana BOS Tahun Anggaran 2024 tahap I dan II mencapai Rp1.651.200.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 tahap I dan II tercatat sebesar Rp1.612.800.000. Anggaran tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, selain sejumlah kegiatan lainnya yang juga menggunakan Dana BOS.

Tak hanya itu, dugaan kejanggalan lainnya adalah para pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Selain itu, para pekerja juga diduga tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran APBN.

Saat dikonfirmasi mengenai sumber pendanaan revitalisasi tersebut, Darmawan mengaku bahwa proyek tersebut menggunakan dana talangan sebesar Rp1,8 miliar.

"Iya, lagi direhab. Anggaran Rp1,8 miliar itu menggunakan dana talangan," katanya.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana revitalisasi sekolah tidak diperbolehkan ditalangi menggunakan anggaran operasional sekolah lain, seperti Dana BOS, maupun melalui pinjaman yang membebani kas sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa seluruh mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Dalam mekanisme penyalurannya, dana revitalisasi dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 70 persen ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan untuk memulai pekerjaan. Sementara tahap kedua sebesar 30 persen baru dapat dicairkan setelah progres fisik pembangunan di lapangan terverifikasi telah mencapai sedikitnya 50 persen.

(Tim)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size